Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

advertorial

Yosafati Waruwu Ingatkan Politisi dan Tokoh Tidak Membuat Pernyataan yang Membingungkan Masyarakat Kepulauan Nias

badge-check


					Yosafati Waruwu Ingatkan Politisi dan Tokoh Tidak Membuat Pernyataan yang Membingungkan Masyarakat Kepulauan Nias Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Yosafati Waruwu mengingatkan para politisi dan tokoh publik agar tidak melontarkan pernyataan yang justru membingungkan dan meresahkan masyarakat Kepulauan Nias. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik harus mencerminkan tanggung jawab moral, konstitusional, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Peringatan tersebut disampaikan Yosafati menanggapi pernyataan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, yang beberapa waktu lalu menyebut “Nias merdeka dari Indonesia” saat menerima aspirasi masyarakat di DPRD Sumatera Utara. Pernyataan itu dikaitkan dengan penanganan bencana banjir bandang yang melanda Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada akhir November 2025, yang juga berdampak ke wilayah Kepulauan Nias.

Menurut Yosafati, pernyataan tersebut sangat tidak tepat disampaikan oleh seorang anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa sumpah dan janji anggota DPRD adalah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika,” Medan (30/12/2025).

“Ketika wilayah Tapanuli Raya sedang dilanda bencana, lalu muncul pernyataan Kepulauan Nias merdeka dari Indonesia, ini jelas tidak nyambung. Jika maksudnya adalah bentuk simpati dan empati terhadap korban bencana, pernyataan tersebut justru berlebihan dan tidak pada tempatnya,” ujar Yosafati.

Ia juga menyayangkan hingga kini tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kepulauan Nias maupun kepada pemerintah pusat. Yang muncul justru kesan pembenaran atas pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Yosafati menyoroti sikap Berkat Laoli yang kemudian kembali mengangkat isu pemekaran Provinsi Kepulauan Nias melalui media sosial, menjelang agenda kunjungan Wakil Presiden RI ke Kepulauan Nias. Menurutnya, isu tersebut disampaikan secara tidak produktif.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, seharusnya memiliki ruang dan kewenangan yang luas untuk memperjuangkan pemekaran provinsi jika memang sungguh-sungguh. Bukan sekadar melempar isu di media sosial. Kesan yang muncul justru hanya untuk menghibur penggemar atau mengalihkan isu dari pernyataan sebelumnya,” katanya.

Yosafati menyarankan agar anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal Kepulauan Nias lebih fokus memperjuangkan pembangunan nyata melalui APBD Provinsi maupun APBN. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara setiap tahun.

“Rakyat perlu tahu apa saja yang berhasil diperjuangkan: apakah itu jalan, jembatan, irigasi, perbaikan sekolah, fasilitas kesehatan, dan di mana lokasi pembangunannya. Jangan hanya teriak-teriak merdeka atau teriak-teriak pemekaran provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pola kunjungan anggota DPRD ke Kepulauan Nias yang hanya sebatas seremonial dan pembagian cinderamata, namun tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat. Menurutnya, yang paling dibutuhkan masyarakat adalah perjuangan konkret terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, Yosafati turut menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara A.Y. Gea yang meminta pemerintah pusat menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Ia menilai pendapat tersebut kurang tepat dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat.

“Masyarakat dari suatu daerah berhak mengusulkan pemekaran provinsi. Tidak ada aturan yang melarang itu. Jika alasannya karena kekhawatiran lahirnya kekuasaan baru dan potensi korupsi, justru itu bentuk keputusasaan dalam berpikir,” jelasnya.

Menurut Yosafati, potensi pelanggaran hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk menghambat usulan pemekaran wilayah. Ia membandingkan dengan pembentukan kementerian atau lembaga baru oleh pemerintah pusat yang juga tidak serta-merta dianggap melahirkan kekuasaan baru yang pasti korup.

Di akhir pernyataannya, Yosafati kembali menegaskan harapannya agar para politisi dan tokoh masyarakat lebih bijak dalam berbicara di ruang publik.

“Kita berharap politisi dan para tokoh bisa mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya membingungkan. Kepulauan Nias membutuhkan gagasan yang jernih, perjuangan yang nyata, dan pernyataan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, terkait pernyataan tersebut.

(Satulo Tafonao/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu

9 Februari 2026 - 14:09 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

4 Februari 2026 - 01:38 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

Pelaporan Camat Simanindo ke APH Dibuka ke Publik, Anggota KTH Parna Raya Jaya Jasa: “Kami Punya Bukti Lengkap”

2 Februari 2026 - 13:46 WIB

Heboh! Camat Simanindo Dikabarkan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, masyarakat Tunggu Klarifikasi

31 Januari 2026 - 16:55 WIB

Trending di advertorial