Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Pelaku Residivis, Sudah 6 Kali Terlibat Aksi Pencurian Ketua DPD LSM Suara Masyarakat Sumut Ridwan Adenan Sibarani Angkat Bicara Begini Respons Cepat Polsek Medan Tuntungan Atas Laporan Judi, Hasilnya Nihil Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Tersangka Korupsi di Asahan Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya !

Kesehatan

Tegaskan Transparansi, Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Isu Setoran Narkoba

badge-check


					Tegaskan Transparansi, Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Isu Setoran Narkoba Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, memberikan klarifikasi terbuka terkait video viral yang menuding adanya setoran uang Rp 190 juta per bulan dari bandar narkoba EMS kepada oknum Polres Labuhanbatu.

Dalam penyelidikan Tim Paminal Bidpropam Polda Sumut, EMS mengakui adanya setoran yang diserahkan melalui RS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Meski demikian, penyelidikan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan tersebut. Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana konsorsium itu. Seluruh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga membantah tuduhan tersebut.

Dalam pemeriksaan lain, tersangka DK menyatakan akan mengungkap bukti setelah proses sidang, namun dalam video yang viral pada 3 Maret 2025, ia sama sekali tidak menyebutkan adanya bukti tersebut.

Satu-satunya fakta yang ditemukan adalah hubungan pertemanan antara EMS dan Oknum RS. EMS diketahui pernah membantu secara pribadi dengan memberikan gaji kepada pekerja yang membangun lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan. Terkait hal ini, Oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut.

Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa Polda Sumut siap melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti baru yang valid. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli dan Melayani: Personel Brimob Batalyon C Gelar “Minggu Kasih” dengan Aksi Sosial di Gereja Oikumene

26 Mei 2025 - 03:09 WIB

Brimob Polda Sumut Tebar Kasih dan Peduli Generasi Bangsa: Minggu Berbagi Batalyon A Pelopor Sentuh Hati Anak Panti dan Warga Kota Medan

26 Mei 2025 - 03:01 WIB

Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau

11 Maret 2025 - 09:25 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

11 Maret 2025 - 06:37 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

11 Maret 2025 - 05:46 WIB

Trending di Kesehatan