Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sungai Sei Ular Diporak Porandakan Mafia Tambang Ilegal, Masyarakat Nantikan Ketegasan Bobby Nasution Bupati Samosir Beserta Tim Temui Menkes RI Bahas Penguatan Pelayanan Kesehatan Pemkab Samosir Tegaskan Kondisi Ekonomi Terus Membaik, Capaian Makro 2021–2025 Jadi Bukti Nyata Pelantikan ASN Samosir 2026 Dinilai Minim Keterbukaan,Sekda Belum Beri Penjelasan Terungkap !! Kapolresta Deli Serdang “Bersikukuh” Membiarkan Paktik Perjudian Beroperasi di Desa Bakaran Batu Ada Apa? Polsek Labuhan Ruku Dinilai Tak Berdaya Tindak Judi Ikan-ikan, Diduga Terkait Oknum TNI Berinisial DS

Ilegal

Sungai Sei Ular Diporak Porandakan Mafia Tambang Ilegal, Masyarakat Nantikan Ketegasan Bobby Nasution

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tengah disibukkan dengan penanganan pemulihan pasca bencana yang menimpa sejumlah kawasan di Sumatera Utara. Peristiwa bencana banjir yang terjadi tak terlepas dari berbagai tudingan isu ekologis, kerusakan lingkungan, tambang ilegal yang turut memperparah banjir bandang yang terjadi.

Ditengah peristiwa yang menerjang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), kini kawasan yang tak jauh dari pusat ibu kota provinsi Sumatera Utara itu ditemukan belasan praktik tambang diduga ilegal masif terjadi.

Sungai sei ular yang berada tepat diperbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu kian hari kian memprihatinkan dan kurang dari pengawasan pemerintah setempat. Pengorekan dasar sungai yang dilakukan oleh sejumlah terduga pelaku tambang diduga ilegal itu disinyalir telah merongrong dan merusak ekosistem yang ada. Pasalnya lapisan sedimen sungai yang dilakukan pengerukan berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.

Dilokasi, puluhan mobil dumtruk terpantau hilir mudik melangsir hasil tambang pasir. Tidak hanya itu, pada bagian hulu sungai juga tampak sejumlah alat berat skavator mengorek tanah dan dimuat kedalam mobil.

Bebasnya aktivitas tambang diduga illegal di wilayah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir dalam jangka panjang. Sebab, pada hulu sungai tanah dikorek tak jauh dari pinggiran sempadan sungai sei ular.

Ironisnya, pada bagian hilir sungai terdapat larangan berupa spanduk untuk mengingatkan pelaku tambang untuk tidak mengorek sungai karena dapat di sangsi hukum.

Dilokasi, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.

Faktanya, para pelaku tambang yang mengkeruk tanah maupun pasir tetap beraktivitas serta menganggap spanduk larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal spanduk larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.

Dilain sisi, pemerhati lingkungan hidup, Putra Silalahi SH. MH menuturkan bahwa sejatinya langkah pencegahan haruslah diutamakan terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini jauh lebih baik daripada melakukan berbagai upaya pemulihan jika saja sudah terlanjur terjadi dampak negatif dari hasil pengerukan sungai tersebut.

” Pentingnya pemerintah setempat, melakukan pencegahan kerusakan lingkungan secara dini guna menekan dampak yang lebih luas bisa saja terjadi disana ” tandas Putra, Kamis (15/01/2026).

Menurutnya, hal ini dapat dari pengalaman yang telah terjadi di dua Kabupaten Tapteng, Tapsel beberapa waktu yang lalu.

” Kita sama – sama mengetahui Pak Gubernur Sumut tengah disibukkan penanganan bencana di daerah terdampak banjir beberapa waktu belakangan ini. Baiknya juga beliau sebagai pucuk pimpinan di Sumatera Utara ini, perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap tambang – tambang diduga ilegal yang tidak berkontribusi terhadap masyarakat maupun daerah ” tandanya.

Tambahnya, kerusakan sungai ular atas sejumlah tambang yang beroperasi disana bukanlah rasia lagi. Bahkan, jika melintas dari jalan tol Amplas – Tebing Tinggi nampak belasan alat berat beroperasi di seputaran sungai ular tersebut. Tinggal lagi, apakah pemangku kebijakan itu peduli atau memang praktik pengerukan sungai sei ular yang sudah tahunan lamanya itu sengaja dibiarkan? tentunya kita tidak mengharapkan hal itu tutupnya.

Sebelumnya, persoalan beroperasinya tambang di sungai sei ular telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto melalui Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani akan tetapi meski ramai disorot media massa, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya masih enggan memberikan tanggapan mengenai praktik tambang di sungai sei ular tersebut.

(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakyat Resah, Perjudian Marak Diduga Dikendalikan Oknum TNI, Polsek Tuntungan Berikan Restu ?

14 Januari 2026 - 15:36 WIB

Percuma Melapor ke Polres Simalungun, Orang Tua Korban Kecewa 1 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran

5 Desember 2025 - 16:12 WIB

Trending di Ilegal