Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Medan dan Sekitarnya Polsek Medan Tuntungan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI DPD Pasukan 08 Prabowo Sumut Resmi Dilantik, Langsung Gercep Bantu Korban Banjir di Kota Medan Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi Pegadaian Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Medan

HUKUM

Soroti Penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut

badge-check


					Soroti Penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut Perbesar

Bedahkasus.com Medan – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut), Mario Oktavianus Sinaga SH, menyoroti langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, atas penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha SIK, bersama dengan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama.

Adapun penonaktifan itu dilakukan Kapolda Sumut terkait dengan viralnya kabar yang beredar atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat utama Bid Propam Polda Sumut tersebut terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Sumut. Informasi beredar berdasarkan unggahan akun TikTok tan_jhonson_88.

Menanggapi perihal itu, Sekretaris DPW PWDPI SUMUT, Mario Sinaga, turut mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu atas penonaktifan Kombes Pol Julihan dan Kompol Agustinus.

“Kita sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu terkait dengan perihal dinonaktifkan nya Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha bersama dengan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sesama anggota Polri di jajaran Polda Sumut. Dimana dugaan pemerasan itu sangatlah sensitif dan dapat menunjang kegaduhan di tengah reformasi Polri saat ini yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat atas perintah bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Mario.

“Oleh karenanya kita mengapresiasi bapak Kapolda Sumut yang telah mengambil langkah tegas penonaktifan Kabid Propam tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Karena diduga jika tidak dinonaktifkan, Kadiv Propam akan melakukan pembiaran. Mengapa demikian, karena patut diduga Kadiv Propam akan melindungi Kombes Pol Julihan yang diduga adalah orang dekatnya yang dipasang sebagai Kabid Propam di Sumut tanpa usulan Kapolda Sumut. Adapun penonaktifan ini sekaligus sebagai bentuk meminimalisir keresahan di tengah sorotan publik maupun masyarakat terkait dengan kinerja Polri saat ini,” ujarnya menambahkan.

Mario Sinaga yang juga dikenal aktif dalam mengawal dan memberitakan kinerja Polri ini khususnya di dalam memantau dan mengamati kinerja jajaran Polda Sumut, sebagai kontrol sosial, ia turut menuturkan betapa pentingnya menjaga marwah dan amanah dalam suatu jabatan fungsional di penegakan hukum terlebih di jabatan Kabid Propam. Ia menilai apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta jajarannya itu bukanlah ‘keluhan’ semata melainkan tuduhan yang sangat serius dan wajib ditanggapi oleh pimpinan polri secara responsif baik secara etik dan pidana.

“Saya selaku Sekretaris DPW PWDPI Sumut, sebagai lembaga social control mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, dimana bidang Propam yang merupakan benteng pertahanan dan penegakan Etik Polri seharusnya dapat menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota Polri, bukan malah sebaliknya diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana. Bila tuduhan itu benar terjadi, maka institusi polri kembali tercoreng namanya. Sudah selayaknya Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus konsisten di dalam menerapkan transformasi polri yang profesional untuk masyarakat,” tandas Mario Sinaga dalam keterangan nya di Medan, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut telah membentuk tim untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat di Bidang Propam Polda Sumut. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi mengungkapkan, telah membentuk tim dibawah naungan Itwasum yang diketuai langsung oleh Kombes Pol Famuddin. Ia mengungkapkan tim yang dibentuk akan meminta klarifikasi penyidik Bid Propam Polda Sumut terkait beredarnya informasi dugaan pemerasan yang viral di media sosial tersebut.

“Termasuk Kabid Propam Polda Sumut akan kita periksa untuk dimintai keterangannya. Pembentukan tim ini sebagian langkah cepat Kapolda Sumut untuk menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat atas kinerja dan kewenangannya penyidik Polda Sumut,” jelasnya, Senin (24/11/2025).

Tak hanya itu, setelah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan kawan-kawan mencuat ke publik, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya.

Pemberhentian itu dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan oleh Tim Bid Propam Mabes Polri dan Tim Bid Propam Polda Sumut untuk memastikan kebenaran dugaan pemerasan tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

30 November 2025 - 14:57 WIB

Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi

30 November 2025 - 12:17 WIB

Generasi Muda Terancam Bayang – bayang Peredaran Narkotika, Petinggi Kepolisian Jajaran Polrestabes Medan Bungkam Dikonfirmasi

29 November 2025 - 08:30 WIB

Ketum DPP AJH: Banjir Bandang di Tapanuli Raya Dipicu Kerusakan Hutan, Bukan Semata Faktor Alam

27 November 2025 - 04:37 WIB

“Kasus Percabulan Anak di Silau Kahean Belum Berproses, Orang Tua Korban Keluhkan Lambannya Penanganan”

26 November 2025 - 12:48 WIB

Trending di HUKUM