Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas “Bukan Sekadar Dipindahkan: Publik Tagih Tanggung Jawab atas 5 Tahun Pembiaran Mobil Patwal Samosir” Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

HUKUM

Raja, Adik Almarhum Siwa Sangker, Surati Wali Kota Medan Usai Diminta Satpol-PP Mengosongkan Bangunan

badge-check


					Raja, Adik Almarhum Siwa Sangker, Surati Wali Kota Medan Usai Diminta Satpol-PP Mengosongkan Bangunan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Setelah menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan yang berisi permintaan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas trotoar milik Pemerintah Kota Medan, Raja—adik almarhum Siwa Sangker—mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Shen.

Dalam surat tersebut, Raja meminta agar Satpol-PP mengedepankan pendekatan yang humanis serta tidak tergesa-gesa merobohkan bangunan yang telah berdiri selama dua tahun tersebut.

Bangunan Disebut Dibangun Dengan Izin dan Biaya Pribadi

Bangunan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun itu diketahui didirikan oleh almarhum Siwa Sangker sekitar dua tahun lalu. Menurut Raja, pembangunan tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta dan — menurut pengakuannya — telah mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah setempat pada masa itu.

Raja menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak menolak apabila bangunan tersebut memang harus dibongkar, namun ia berharap prosesnya dilakukan dengan cara yang persuasif, adil, dan tidak tebang pilih.

“Saya tidak keberatan kalau memang mau dibongkar. Tapi lakukanlah dengan cara yang baik dan berkeadilan. Jangan ada kesan ‘sesuatu’. Abang saya meninggalkan satu anak laki-laki berusia 15 tahun yang harus saya nafkahi dan sekolahkan, tentu ini membutuhkan biaya besar,” ujar Raja, Rabu (3/12/2025).

Raja Klaim Mendapat Tekanan dari Oknum

Raja juga mengaku mendapat tekanan dari seorang oknum TNI terkait pengosongan bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak TNI tidak memiliki kapasitas melakukan eksekusi bangunan, karena sesuai ketentuan, hanya tiga pihak yang berwenang, yaitu:

1. Satpol-PP, dalam penegakan Perda dan penertiban bangunan tanpa izin.

2. Juru sita pengadilan, jika terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

3. Kepolisian, untuk pengamanan proses eksekusi.

 

“Seharusnya Satpol-PP memanggil saya terlebih dahulu untuk menanyakan sejarah bangunan itu. Jangan langsung main suruh kosongkan. Kalau bangunan ini dihancurkan begitu saja, apakah Satpol-PP mau memberi makan anak almarhum abang saya?” tambahnya.

MPSU Turun Membantu

Turut terlihat dalam surat yang disampaikan Raja adalah dukungan dari lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), yang dikomandoi oleh aktivis Mulya Koto.

Ketika dikonfirmasi, Mulya Koto menyebut telah melaporkan permasalahan itu kepada Wali Kota Medan serta Ketua DPRD via pesan WhatsApp.

“Benar, Bang Raja mengadukan persoalan ini kepada kami. Secara fungsi kontrol, MPSU akan membantu agar bisa dicapai win-win solution,” ujar Mulya Koto.

Mulya Koto menambahkan, terlepas dari benar atau tidaknya pendirian bangunan tersebut, ia percaya pemerintah kota dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat kecil.

“Jika pun bangunan harus dibongkar, setidaknya ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Kalau bangunan almarhum dibongkar, maka bangunan lain yang serupa juga harus ditertibkan,” pungkasnya.

(Mulya Darma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Trending di HUKUM