Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Medan dan Sekitarnya Polsek Medan Tuntungan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI DPD Pasukan 08 Prabowo Sumut Resmi Dilantik, Langsung Gercep Bantu Korban Banjir di Kota Medan Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi Pegadaian Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Medan

HUKUM

Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset Kebondalem Berlanjut, Dittipikor Bareskrim Pastikan Tak Ada Intervensi

badge-check

Bedahkasus.com, Banyumas – Proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pemerintah Kabupaten Banyumas di Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Jawa Tengah, terus berlanjut di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini dipastikan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, “Minggu (30/11/2025).

Wakil Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arif Adiharsa, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik sudah kuat didukung berbagai bukti yang dinilai cukup dan meyakinkan. Ia menyatakan bahwa penyidik kembali memfokuskan perhatian pada aspek dugaan kerugian negara dalam perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PB. Bali CV pada tahun 1980 dan 1982.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Indarto, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan menggelar perkara.

“Jika unsur–unsurnya terpenuhi, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan calon tersangka,” ungkap Ananto Widagdo (AW), pegiat anti-korupsi yang juga pelapor kasus tersebut.

Dokumen Asli Belum Ditemukan

Meski proses hukum terus berjalan, penyidik menghadapi kendala penting terkait belum ditemukannya arsip dokumen asli perjanjian antara Bupati Banyumas dan PB. Bali CV bertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982.

Menurut Kombes Pol. Indarto, hambatan tersebut menjadi signifikan karena dokumen asli dibutuhkan untuk kepentingan audit BPK RI. “Sampai sekarang kami belum memperoleh dokumen aslinya. Dari pihak Pemkab Banyumas mungkin mengalami kesulitan, hilang, atau faktor lain. Rekan-rekan BPK RI juga belum dapat menghitung kerugian negara tanpa dokumen asli,” jelasnya sebagaimana disampaikan AW.

Kasus Hilangnya Dokumen Ditangani Polresta Banyumas

Terpisah, Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banyumas saat ini tengah mengusut laporan dugaan hilangnya arsip dokumen asli perjanjian tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh AW.

“Perkara itu masih kami proses dan sedang berproses,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, melalui Kepala Unit Pidana Umum, Iptu Mulyo Handoko, S.H., saat dikonfirmasi.

AW menjelaskan bahwa dugaan hilangnya arsip negara dapat disebabkan kelalaian penyimpanan, pemusnahan tidak sah, maupun faktor lainnya.

Pemkab Banyumas Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., belum memberikan respons terhadap permohonan konfirmasi yang diajukan terkait dugaan hilangnya dokumen asli perjanjian tahun 1980 dan 1982 tersebut.

(Trie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

30 November 2025 - 14:57 WIB

Generasi Muda Terancam Bayang – bayang Peredaran Narkotika, Petinggi Kepolisian Jajaran Polrestabes Medan Bungkam Dikonfirmasi

29 November 2025 - 08:30 WIB

Soroti Penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut

29 November 2025 - 05:11 WIB

Ketum DPP AJH: Banjir Bandang di Tapanuli Raya Dipicu Kerusakan Hutan, Bukan Semata Faktor Alam

27 November 2025 - 04:37 WIB

“Kasus Percabulan Anak di Silau Kahean Belum Berproses, Orang Tua Korban Keluhkan Lambannya Penanganan”

26 November 2025 - 12:48 WIB

Trending di HUKUM