Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Pendidikan

Polres Samosir Serahkan Para Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sampur Toba ke Kejaksaan

badge-check


					Polres Samosir Serahkan Para Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sampur Toba ke Kejaksaan Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019, Rabu (07/05/2025).

Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba. Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan puluh tujuh).

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa. Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.

Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H

Pernyataan Tegas Juga Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M yakni komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir.

(A.Simbolon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal