Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Pendidikan

Pemberhentian Kades di Deli Serdang Sudah Sesuai Ketentuan Perundang Undangan, Begini Penegasan Inspektorat

badge-check


					Pemberhentian Kades di Deli Serdang Sudah Sesuai Ketentuan Perundang Undangan, Begini Penegasan Inspektorat Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Prihal pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nst.

“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Edwin dalam siaran resminya.

Urai alumnus fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deli Serdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

“Atas dasar temuan Inspektorat Deli Serdang, maka Pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang.

“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya.

(Red/Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal