Bedahkasus.com, Medan – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kilo gram bersubsidi pemerintah yang di oplos atau disuling ke tabung gas 12 kilo gram dan 50 kilo gram kembali mendapat sorotan publik.
Pasalnya, pemilik gudang pengoplosan gas bersubsidi pemerintah yang terletak di Jalan Selambo Dusun 7 Marindal Dua, Amplas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang telah mensiasati razia gabungan susulan hingga beroperasi pada tengah malam dari jam 24.00 Wib hingga sampai pada pukul 05.00 Wib dini hari.
Informasi ini diperoleh dari salah satu sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh kru awak media.
” Masih buka kok bang, mana ada tutup itu.Gudang sebenarnya tidak ada tutup hanya saja sempat ada penggrebekan kemarin pada hari Kamis, 6 Februari 2025 kemarin semua anggota gudang kocar kacir mengamankan ribuan tabung – tabung dari gudang. Mereka tetap beroperasi namun tengah malam” ujar sumber, Jumat (04/04/2025).
Sumber menambahkan, bahwa pemilik gudang diduga ilegal itu bernama GVN memiliki bekingan orang kuat sehingga razia gabungan tak berarti apa – apa kata sumber.
” Kami dengar – dengar GVN ini punya bekingan di krimsus Polda Sumut sehingga masih tetap beroperasi hingga saat ini ” kata dia.
Tambah sumber, penjagaan yang ketat juga dilakukan diseputaran areal gudang seperti pos penjagaan yang dilengkapi portal. Setiap orang asing yang datang bakal kenak aniaya jika tidak ada tujuan memasuki portal
” Pekerja yang tak gunakan kartu tanda pengenal dipukuli disana. Gudang diportal dan dijaga ketat, dibelakangnya ada orang kuat orang polda dengar – dengar orang krimsus ” ujar sumber yang mewanti wanti namanya agar tidak dipublikasikan awak media.
Tambah sumber bahwa pemilik gudang gas ilegal tersebut cukup sakti dalam melakukan upaya lobi – lobi jika tersandung masalah urusan hukum.
” Setiap anggota terpegang, mandor GVN yang turun mengurus anggota gudang itu. Paling lama 2 malam nginap di penjara, besoknya sudah diurus sama GVN ” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut dinilai kecolongan atas adanya ditemukan dugaan parktik penyelewengan Bahan Bakar Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kilo gram bersubsidi pemerintah di oplos, atau santer dengan istilah disuling ke tabung gas 12 kilo gram dan 50 kilo gram.
Hal yang mengejutkan adalah lokasi gudang pengoplosan gas yang merugikan negara tersebut tak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara atau tepatnya di Dusun 7 Marindal Dua, Amplas, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Amatan wartawan, gudang gas yang sebelumnya dijadikan tempat KF hiburan malam kini disulap menjadi gudang gas. Informasi diperoleh, pemilik gudang tersebut berinisial JR.SNGA.
Atas sederet hasil investigasi wartawan, juga keterangan yang dihimpun dari warga diduga kuat banyak pihak terlibat dalam pengoperasian usaha ilegal ini. Pasalnya lokasi gudang penyulingan gas beroperasi disinyalir melibatkan sejumlah oknum polisi.
Informasi ini diperoleh dari sumber yang layak dipercaya serta meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan bahwa dua oknum anggota polisi diduga melindungi usaha pengoplosan gas tersebut berinisial nama AS dan FB.
Tidak hanya itu, narasumber media ini juga membeberkan sumber pemasok gas LPG ke gudang tersebut. Sumber menyebutkan bahwa penyuplai gas 3 kilo gram berasal dari PT JYA
” FB sama AS itu polisi itu bg, PT. JYA yg masukkan 3 kilo gram ke selambo ” bebernya.
Hasil penelusuran wartawan beberapa waktu lalu, tak jauh dari dilokasi gudang terdengar suara dentuman tabung gas yang dibongkar muat diareal gudang. Amatan wartawan dilokasi saat melintasi seputaran gudang juga tercium aroma kebocoran gas yang menyengat.
Sebelumnya, hal ini telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, akan tetapi Whisnu belum menjawab konfirmasi kru awak media. Ia hanya membaca konfirmasi wartawan yang melampirkan peta lokasi markas pengoplosan gas tersebut.
Begitu juga dikonfirmasi ulang kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi, kedua petinggi di Polda Sumut itu belum memberikan tanggapan resmi
(TIM).











