Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Pendidikan

Lembaga PKR Resmi Surati Kapolda Sumut dan Kejati Seret Aktor Mafia Tambang Galian C di Lahan PTPN ll

badge-check


					Lembaga PKR Resmi Surati Kapolda Sumut dan Kejati Seret Aktor Mafia Tambang Galian C di Lahan PTPN ll Perbesar

Bedahkasus.com, Sumut – Penjarahan aset milik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) PTPN ll yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terus berlangsung hingga saat ini.

Praktik tambang galian c yang diduga kuat ilegal itu telah memberikan dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga polusi udara yang seolah dikesampingkan. Tidak hanya itu, persoalan ini telah menjadi sorotan publik dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan peninjauan kelokasi tambang galian c yang diduga ilegal.

Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) turut menyikapi persoalan tersebut. Dalam siaran resminya, ketua umum PKR Rambo Silalahi, S.H.,M.H mengatakan telah melaporkan hal ini secara resmi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto. Hal ini diutarakan oleh Rambo Silalahi, S.H.,M.H atas adanya dugaan sejumlah pihak yang ikut terlibat atas dugaan penjarahan aset milik PTPN ll tersebut.

” Kita telah secara resmi melaporkan situasi kerusakan lingkungan dan penjarahan tanah milik PTPN ll itu ke Polda Sumut dan ke Mabes Polri. Harapan kita, agar terduga mafia tambang yang telah mengkeruk tanah di lahan PTPN ll tersebut diproses secara hukum ” tandasnya, Kamis (10/04/2025).

Tambah Rambo bahwa persoalan tersebut tidak hanya dilaporkan di kepolisian. Lembaga PKR juga turut melaporkan penjarahan aset negara tersebut kepada Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut Rambo Kejaksaan juga perlu untuk mendalami para pihak yang terlibat dalam penjualan tanah milik BUMN tersebut.

” Kita juga melaporkan praktik penjarahan aset negara itu kepada pihak Kejaksaan. Karena jika aset negara dijarah dan diperjual belikan secara ilegal maka hal ini sudah terindikasi kepada tindakan korupsi yang memperkaya diri sendiri ” ucapnya.

Dilain sisi, dikonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan akan mengecek terlebih dahulu surat laporan Lembaga PKR tersebut.

” Menunggu diklarifikasi kebagian mana didisposisi surat laporan masyarakat tersebut. Mohon bersabar ” tulis Siti Rohani menjawab konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zeira Salim Ritonga juga mendesak pihak – pihak terkait untuk serius mengusut tuntas dugaan penjarahan aset negara (PTPN ll) yang berada di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

” Usut sampai tuntas, semua pihak harus menyelamatkan aset negara. Jika itu tambang galian C diduga ilegal, maka pihak Kepolisian untuk menindak sesuai aturan hukum. Jika sudah mengarah ke indikasi korupsi karena milik negara maka pihak Kejaksaan juga sudah bisa terlibat disana ” tandas Zeira Salim Ritonga ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi tidak adanya respon oleh pihak PTPN ll atas adanya aset negara yang dikelola oleh terduga mafia tambang galian C
patut dipertanyakan alasan dari pihak PTPN melakukan pembiaran, atau mungkin oknum PTPN ll ada terlibat didalam ujarnya.

Tambahnya, jika memang pihak PTPN ll tidak mampu mengelola padahal sudah diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah, sesuai mekanismenya maka dikembalikan saja ke negara kata dia.

Zeira Salim Ritonga juga mengisahkan hal yang serupa pernah terjadi yang mana lahan milik PTPN dikerok dan dijual untuk menimbun jalan tol di Batubara Sumut dan hal ini diusut oleh pihak Kejaksaan karena sudah menyangkut indikasi korupi sebutnya.

” Ada juga kan kasus serupa tanah milik PTPN dikeruk untuk menimbun jalan di Batubara Sumut sedang ditangani oleh Kejaksaan karena terindikasi korupsi ” tutupnya.

 

*Oknum Polrestabes Medan Diduga Ikut Andil Melindungi Mafia Tambang Galian C dilahan Milik Negara*

Praktik penjarahan lahan aset negara itu disinyalir atas restu Polrestabes Medan. Hal ini terungkap, pasca kru awak media ini tengah gencar menyoroti aktivitas tambang galian C di lahan milik PTPN ll tersebut sebelumnya.

Kepada wartawan, Wakapolsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menuturkan bahwa pemilik tambang galian C telah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan tulisnya menjawab pemberitaan kru awak media ini.

” Kemarin mereka katanya sudah kordinasi sama Polrestabes ” kata Wakapolsek Medan Tembung menjelaskan beberapa waktu yang lalu.

Penelusuran wartawan, puluhan mobil dumtruk serta alat berat skavator telah meluluhlantakkan lahan PTPN ll tersebut. Tanah yang dulunya hamparan yang datar telah berubah jadi lubang yang menganga dikeruk alat berat skavator dan tanahnya dijual ke salah satu pabrik batako yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal