Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perayaan Natal Pos PI Methodis 2 Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Berlangsung Penuh Sukacita Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut Mabes Polri Diminta Turun Tangan, Ada Bandar Narkotika Kebal Hukum di Medan, Warga Pesimis Persoalan Narkotika Mampu Dituntaskan oleh Polrestabes Medan Diduga Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Tidak Transparan, Panitia Tak Pernah Melihat RAB Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Motor Korban Berhasil Diselamatkan

HUKUM

Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Praktik dugaan kecurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan masyarakat luas ditemukan di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Warga disekitar lokasi sudah sangat resah atas aktivitas yang ditimbulkan dari dalam areal gudang mulai dari bau minyak solar yang menyengat, berceceran tumpah di jalan raya, hingga menimbulkan bau menyengat yang mencemari udara.

Kepada wartawan, warga mengatakan tidak tau persis aktivitas didalam gudang, apakah pengoplosan minyak atau ada hal lain dioperasikan didalam gudang sehingga menimbulkan aroma yang sangat mengganggu pernafasan, kata warga.

” Mobil – mobil tangki, ramai keluar masuk disitu. Dari dalam nanti terdengar seperti suara mesin yang sedang beroperasi” beber warga.

Informasi lainnya dihimpun, gudang yang diduga dijadikan markas penimbunan BBM tersebut milik seorang oknum marinir berinisial ALM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus menyoroti aktivitas pergudangan yang dikeluhkan warga tersebut. Pasalnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang kerab mengeluhkan bau yang menyengat.

” Yang pertama kita soroti disana tentang keluhan warga, jika sudah mengganggu ketentraman warga tentu pertama sekali kita pertanyakan adalah apakah aktivitas disana sudah memiliki izin dari dinas terkait?” tandas Ria Sitorus, Jumat (12/12/2025).

Menurut Ria itu hal yang paling mendasar jika ada satu usaha pergudangan yang beroperasi namun mengganggu masyarakat. Nah yang kedua, kita persoalkan tentang aktivitas tangki – tangki yang hilir mudik disana.

” Tentunya kita pertanyakan itu tangki dari mana dan untuk apa keluar masuk ke areal gudang? apakah dalam rangka mengangkut BBM masuk kesana? lantas apakah pihak pertamina mengetahui itu?. Dari gambar yang kita lihat bahwa truk tangki warna biru berarti tangki mitra pertamina mengangkut BBM, nah yang jadi pertanyaan mengapa ke areal gudang? tentunya BBM yang diangkut itu harusnya dilangsir ke pihak industri ” kata dia.

Dalam hal ini, ada sejumlah kemungkinan – kemungkinan yang patut kita duga ada suatu permainan yang tidak wajar disana. Maka dari itu pihak Lembaga PKR meminta pihak Polda Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan agar bersama – sama mengecek kelokasi gudang tersebut, apalagi informasi mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut adalah oknum tandasnya.

Kita tentunya sama – sama merasakan dampak dari langkanya bahan bakar beberapa waktu yang lalu. Jadi jika ada informasi demikian, sebaiknya Kepolisian maupun Kodam 1 Bukit Barisan agar meluruskan hal tersebut. Jika memang benar yang disampaikan masyarakat tersebut agar dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ditengah langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) imbas peristiwa bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, ditemukan markas pergudangan penimbunan BBM diduga ilegal di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan wartawan, mobil tangki berlis putih biru kerab keluar masuk ke lokasi pergudangan. Warga sekitar yang dimintai keterangan Iman G (40) menuturkan gudang tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah di sangsi hukum.

” Gudang penyimpanan minyak solar, dan pengolahan oli taunya warga, tapi kok ditimbulkan aroma menyengat seperti bau telur busuk gitu? ” ujar warga yang heran aktivitas dalam gudang di kenal warga tertutup itu.

Tambah warga, sangkin tajamnya bau menyengat itu, anak warga yang masih balita kerap menangis akibat bau yang luar biasa itu dilingkungan mereka.

” Sampe nangis nangis anakku, karena baunya, mirip bau gas menyengat ” saat berbincang dengan wartawan secara eksklusif.

Tambah warga bahwa minyak tersebut berasal dari wilayah belawan diangkut menggunakan mobil tangki roda 16 dan diturunkan kedalam gudang tersebut.

” Oli diolah dimasukkan ke drum diolah di dalam gudang, dan penyimpanan minyak solar datangnya dari belawan. Mobil angkutannya saja tangki ada 16 unit didalam ” beber warga.

Sekitar dua bulan lalu, warga juga pernah komplin ke gudang tersebut, akibat warga yang sudah tidak tahan dengan gangguan aroma menyengat yang ditimbulkan atas aktivitas dari dalam gudang. Tidak hanya itu, angkutan minyak solar juga pernah tumpah berceceran dijalan raya hingga mengganggu pengguna jalan raya ucap warga.

Atas sejumlah persoalan tersebut, warga membeberkan kekhawatirannya atas pencemaran udara yang ditimbulkan dari pengoperasian dari dalam gudang yang memicu dampak serius bagi kesehatan warga sekitar. Tidak hanya itu, tentang lokasi gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan BBM tersebut yang berdekatan dengan lingkungan warga juga dianggap berpotensi menjadi ancaman yang serius adanya kemungkinan terjadinya kebakaran akibat aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak di dalam arena gudang.

Sampai saat ini, kru awak media ini masih berupaya memintai keterangan penanggungjawab pergudangan maupun pemilik gudang mengenai dugaan penyelewengan BBM di areal gudang tersebut. Sebelumnya, kru awak media telah mendatangi lokasi gudang, akan tetapi terhalang dinding gudang yang tinggi serta pintu gudang yang selalu tertutup rapat.

Dimintai keterangan kepada Kepala Desa Sampali Muhammad Ruslan, akan tetapi sang Kepala Desa juga masih enggan berkomentar mengenai keresahan warganya itu.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Sei Tuan AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan bahwa anggotanya sudah turun ke lokasi gudang namun gudangnya tidak beroperasi katanya.

” Lagi tutup katanya gak ada aktifitas itu hasil laporan anggota ” tulis Ras Maju menjawab konfirmasi wartawan.

Penegasan itu disampaikan AKP Ras Maju Tarigan setelah sebelumnya ia mengatakan akan mengecek informasi yang disampaikan kru awak media ini beberapa waktu yang lalu. Dilain sisi, keterangan yang disampaikan Rasmaju Tarigan bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Bahwa aktivitas angkutan solar tersebut terpantau masih tetap berjalan seperti biasanya.

Disinggung, bahwa penyelewengan BBM tersebut masih tetap berlangsung dan terpantau kru awak media pada hari Selasa (09/12/2025) mobil tangki masih keluar masuk dan disinyalir melangsir BBM masuk ke areal gudang. Mendengar persoalan tersebut, AKP Ras Maju sudah tidak lagi merespon informasi yang disampaikan kru awak media.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mabes Polri Diminta Turun Tangan, Ada Bandar Narkotika Kebal Hukum di Medan, Warga Pesimis Persoalan Narkotika Mampu Dituntaskan oleh Polrestabes Medan

12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Diduga Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Tidak Transparan, Panitia Tak Pernah Melihat RAB

12 Desember 2025 - 16:07 WIB

Diduga Pelaksanaan Revitalisasi SDN 078544 Hilimegai Kurang Transparan dan Partisipatif, Sejumlah Kejanggalan Terungkap di Lapangan

11 Desember 2025 - 20:17 WIB

Diduga Pelaksanaan Revitalisasi SDN 078544 Hilimegai Kurang Transparan dan Partisipatif, Sejumlah Kejanggalan Terungkap di Lapangan

11 Desember 2025 - 16:57 WIB

Ditengah Kelangkaan BBM, Mafia Migas Bebas Beroperasi di Desa Sampali, Kapolsek Medan Tembung Bilang Begini

10 Desember 2025 - 16:52 WIB

Trending di HUKUM