Bedahkasus.com, Samosir– Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Samosir kini bukan hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir,” Selasa (30/9/2025).
Keluarga tersangka CP (71), seorang pria lanjut usia, mengaku terpukul dengan proses hukum yang dinilai terburu-buru dan kurang transparan.
Mereka menilai, penyidik PPA tidak bekerja maksimal dalam menggali keterangan saksi maupun bukti di lapangan.
“Bapak kami sudah tua dan sakit-sakitan. Tapi diperlakukan seolah-olah sudah pasti bersalah, padahal banyak keterangan saksi yang diragukan kebenarannya,” ungkap salah keluarga CP dengan mata berkaca-kaca.
Tokoh masyarakat setempat juga mempertanyakan sikap penyidik yang dianggap tidak objektif.
Menurut mereka, Unit PPA seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, apalagi kasus ini menyangkut nama baik seseorang yang sudah lanjut usia dan sangat rentan.
“Kita mendukung hukum ditegakkan, tapi jangan ada kesan rekayasa. Keadilan itu harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” ujar seorang tokoh adat di Samosir.
Keluarga berharap, aparat penegak hukum memberi ruang bagi pembelaan yang adil serta membuka transparansi dalam setiap tahap penyidikan.
Mereka juga meminta agar penyidik PPA tidak hanya berfokus pada laporan semata, tetapi benar-benar menimbang seluruh aspek, termasuk keraguan atas keterangan saksi kunci.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Samosir dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Publik menanti agar proses hukum tidak hanya menjerat secara sepihak, tetapi benar-benar menghadirkan kebenaran yang hakiki.(Tim).












