
Bedahkasus.com, Nias Selatan – Tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2024 masih menunggu arahan dari Bupati Nias Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Nias Selatan, Ridho Aeska Fau, SSTP., MAP, menyusul keluarnya surat rekomendasi DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-Nisel/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Bupati Nias Selatan.
Surat rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama Dinas Kominfo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Aliansi Pers.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD, antara lain:
Melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Kabupaten Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa paling lama satu bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses perubahan atau peninjauan ulang Perbup tersebut, agar melibatkan konsultan, tim ahli, serta pihak terkait, khususnya insan pers, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlunya penambahan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Nias Selatan, Ridho Aeska Fau, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 29 Desember 2025, menyampaikan bahwa telaahan staf telah disampaikan kepada Bupati Nias Selatan dan saat ini pihaknya masih menunggu disposisi pimpinan.
“Telaahan staf sudah kami sampaikan kepada Bupati. Tinggal menunggu disposisi beliau, apakah disesuaikan dengan aturan atau bagaimana. Kami tinggal menjalankan saja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci isi telaahan staf sebelum adanya keputusan pimpinan, guna menghindari kesalahan penafsiran di ruang publik.
“Untuk saat ini belum bisa disampaikan sebelum ada disposisi pimpinan agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
Namun dalam telaahan staf tersebut telah disampaikan fakta-fakta yang ada beserta seluruh aturan yang menjadi dasar,” tambahnya.
Sementara itu, saat awak media bedahkasus.com melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan terkait respons pemerintah daerah atas rekomendasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, melalui pesan WhatsApp pribadinya pada 6 Januari 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut.
“Saya akan pertanyakan dulu ya, bang,” singkatnya.
Di sisi lain, Ketua LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao, saat ditemui di kantornya di Jalan Baloho Indah, Kecamatan Telukdalam, mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Bupati, agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.
Menurutnya, rekomendasi tersebut penting demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh insan pers yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Media memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja pemerintah. Media bukan hanya corong satu arah, tetapi bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.
(Satulo/Tim).











