Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026 Polda Sumut dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga Jelang Idulfitri Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat Tambang Bitcoin Diduga Sedot Listrik PLN di Medan, Kabid Humas Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H Polda Sumut Kerahkan 11.276 Personel dan 164 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Toba 2026

Pemerintah

Kadis Kominfo Nias Selatan: Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Terkait Perbup Nomor 111 Tahun 2024 Menunggu Petunjuk Bupati

badge-check

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2024 masih menunggu arahan dari Bupati Nias Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Nias Selatan, Ridho Aeska Fau, SSTP., MAP, menyusul keluarnya surat rekomendasi DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-Nisel/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Bupati Nias Selatan.

Surat rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama Dinas Kominfo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Aliansi Pers.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi DPRD, antara lain:
Melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Kabupaten Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa paling lama satu bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses perubahan atau peninjauan ulang Perbup tersebut, agar melibatkan konsultan, tim ahli, serta pihak terkait, khususnya insan pers, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlunya penambahan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Nias Selatan, Ridho Aeska Fau, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 29 Desember 2025, menyampaikan bahwa telaahan staf telah disampaikan kepada Bupati Nias Selatan dan saat ini pihaknya masih menunggu disposisi pimpinan.

“Telaahan staf sudah kami sampaikan kepada Bupati. Tinggal menunggu disposisi beliau, apakah disesuaikan dengan aturan atau bagaimana. Kami tinggal menjalankan saja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci isi telaahan staf sebelum adanya keputusan pimpinan, guna menghindari kesalahan penafsiran di ruang publik.
“Untuk saat ini belum bisa disampaikan sebelum ada disposisi pimpinan agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.

Namun dalam telaahan staf tersebut telah disampaikan fakta-fakta yang ada beserta seluruh aturan yang menjadi dasar,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media bedahkasus.com melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan terkait respons pemerintah daerah atas rekomendasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, melalui pesan WhatsApp pribadinya pada 6 Januari 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempertanyakan hal tersebut.

“Saya akan pertanyakan dulu ya, bang,” singkatnya.
Di sisi lain, Ketua LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao, saat ditemui di kantornya di Jalan Baloho Indah, Kecamatan Telukdalam, mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya Bupati, agar mempertimbangkan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD tersebut.

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh insan pers yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Media memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja pemerintah. Media bukan hanya corong satu arah, tetapi bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.

(Satulo/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPSU Mulya Koto Apresiasi Respons Cepat Satpol PP dan Dinsos Kota Medan Amankan ODGJ

11 Maret 2026 - 17:47 WIB

20 Tahun Jadi Ikon Kota, Ramadan Fair Medan Kembali Hidupkan UMKM dan Kebersamaan Warga

2 Maret 2026 - 11:39 WIB

Samosir Ukir Prestasi Nasional, Satu-Satunya Daerah di Sumut Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026

26 Februari 2026 - 07:33 WIB

HUT ke-22 Samosir Siap Digelar Meriah, Musisi Nasional dan Lokal Turut Ambil Bagian

25 Februari 2026 - 12:30 WIB

Apresiasi Medan Urban Runway, Airin Rico Waas: Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan

25 Februari 2026 - 11:04 WIB

Trending di Pemerintah