Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Serdang Bedagai Rilis Akhir Tahun 2025, Gangguan Kamtibmas Naik, Narkoba Ganja Melonjak Tajam Hujan Deras Picu Longsor Rumah Warga Pangkalan Koto Baru Yosafati Waruwu Ingatkan Politisi dan Tokoh Tidak Membuat Pernyataan yang Membingungkan Masyarakat Kepulauan Nias Kejati Sumut Rilis Capaian Kinerja 2025: Penyelamatan Keuangan Negara Tembus Rp 435 Miliar Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel Polri, Wakapolres : Selamat Natal dan Tetap Semangat Melayani Masyarakat Usai Sesi Bersama Denny Mok, Pelaku Kreatif Medan Kini Lebih Paham ‘Mindset’ Menentukan Harga

Gereja

Jemaat GMII Betlehem Jonggol Dilarang Rayakan Natal, Pendeta Ditekan Diancam Diserang Garis Keras

badge-check


					Jemaat GMII Betlehem Jonggol Dilarang Rayakan Natal, Pendeta Ditekan Diancam Diserang Garis Keras Perbesar

Bedahkasus.com, Medan -Video dinarasikan penolakan ibadah Natal di Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat viral di media sosial (medsos), Jumat (26/12/2025).

‎Dalam rekaman video yang beredar itu, terlihat beberapa pria menyampaikan bahwa mereka mengklaim warga merasa keberatan dengan adanya perayaan Natal di lingkungannya.

‎Masih dalam video, menyebut sekitar 70 orang jemaat GMII dilarang menggunakan tempat ibadah mereka oleh aparat dan unsur pemerintahan setempat, termasuk RT, RW, Satpol PP, dan pihak MUI lokal.

‎Dalam video tersebut, Pendeta Rudy, yang memimpin jemaat GMII Betlehem mengalami tekanan agar menghentikan kegiatan peribadahan Natal secara sepihak.

‎70 jemaat GMII Betlehem Jonggol dilarang merayakan Natal yang seharusnya dilakukan 24 Desember 2025 pukul 19.00 WIB dan 25 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dilarang pemerintah Desa Sukasirna, Jonggol.

‎Yang melakukan pelarangan melibatkan unsur Satpol PP dan MUI setempat. GMII Betlehem Jonggol Bogor juga dilarang melakukan ibadah perayaan tahun baru 2026 di tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

‎Jemaat GMII Betlehem Jonggol hanya diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah di hari Minggu dan di tempat mereka setiap hari minggu. Pemerintah Desa Sukasirna tidak memberikan alternatif lokasi tempat untuk perayaan Natal maupun kegiatan peribadahan lainnya.

‎Pendeta Rudy yang memimpin GMII Betlehem Jonggol Bogor terpaksa mengikuti tekanan dari aparatur pemerintah setempat. Pendeta tidak berdaya untuk menolak lantaran tekanan cukup kuat.

‎Dihubungi terpisah oleh TRIBRATA TV, Jumat (26/12/2025) pukul 11.20 WIB, Pendeta Rudy membenarkan video yang viral tersebut. Narasi dalam video juga dibenarkannya bahwa informasi pelarangan ibadah Natal Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan kebenaran dan fakta.

‎”Pelarangan Ibadah Natal itu benar dan video itu betul sekali,” kata Pdt Rudy diujung telepon.

‎Dia juga menegaskan bahwa saat pertemuan seperti yang beredar dalam video bahwa dirinya berada dalam tertekan. Meskipun terlihat tenang namun yang sebenarnya dia sangat terkekan walaupun menggunakan bahasa yang diplomatis. Itulah sebabnya Pdt Rudy tidak menyampaian kondisi saat itu dia tertekan.

‎”Saya memang tertekan dalam video itu, karena saya menahan diri untuk tidak emosional, sehingga menyampaikan dengan bahasa yang sedikit diplomatis begitu,” ujarnya.

‎”Saya tidak mau berkata bahwa saya dipaksa, tapi saya berkata saya diminta untuk menyampaikan. Jadi dalam video itu saya diminta dan sengaja mengunakan bahasa yang lembut supaya mereka yang hadir disitu tidak merasa seperti menentang apa kemauan mereka,” ungkapnya.

‎Selain itu, kata Pendeta Rudy, dia merasa tertekan dalam pertemuan tersebut karena sangat diminta secara mendadak, padahal jemaat saat itu tanggal 24 Desember 2025 sudah mau merayakan malam Natal.

‎”Saat itu sangat mendadak sekali kami diminta dan dipanggil, sangat-sangat mendadak. Itu tanggal 24 pak sudah mau kami rayakan, waktu itu siang sampai sore sekitar 3-4 jam kami duduk disitu menunggu satu persatu mereka datang,” ucapnya.

‎Pdt Rudy mengatakan, yang menjadi alasan mereka pelarangan ibadah Natal tersebut, karena disebut akan ada penyerangan dari luar atau dari kelompok garis keras, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit penyerangan seperti apa.

‎”Kami diminta supaya jangan dulu beribadah karena mau ada penyerangan dari luar dari kelompok garis keras, sehingga mereka minta kami jangan dulu beribadah tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2026. Tapi kalau hari Minggu diperbolehkan,” pungkas dia.

‎Hingga hari ini, belum ada pernyataan atau laporan resmi dari Kementerian Agama maupun pemerintah daerah terkait langkah konkret penyelesaian kasus intoleran ini.

(GH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Natal, GMI Gratia Merak Jingga Siapkan Program Berkelanjutan

28 Desember 2025 - 18:29 WIB

Perayaan Natal GBI Purwojoyo 2025: Tuhan Hidup Menyelamatkan Keluarga

26 Desember 2025 - 13:54 WIB

Trending di Gereja