Menu

Mode Gelap
ABE Hotel dan CONVENTION DiresmikanWakil Bupati Samosir Didampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI Kapolres Pelabuhan Belawan Belum Menindak Perjudian Logo HOKI di Medan Belawan Dua Unit Meja Game Ketangkasan Ikan-ikan Berhasil Diamankan Polres Samosir, Bandar Dipertanyakan publik Bersumber dari bantuan DANA APBN 2025,Bupati Samosir serahkan bantuan Alsintan kepada kelompok Tani Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah Apresiasi PW PPUI Sumut Terhadap Kinerja Poldasu Dan Siap Berkolaborasi Tercipta Kamtibmas

Pendidikan

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

badge-check


					HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional, dan presisi atas laporan yang menyangkut mantan karyawan PT Fiberstar Salim Grup, Waldemar Panjaitan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH usai mendatangi Polda Sumut didampingi kuasa hukum pemohon, Rion Arios SH MH.

HBB menilai pelaksanaan GPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Terlebih lagi, dalam kasus ini terdapat dugaan kuat bahwa penyidik Polrestabes Medan tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

“Gelar perkara ini harus dilaksanakan secara objektif. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini. Bahkan muncul dugaan adanya intervensi dari pihak perusahaan,” kata Lamsiang.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan PT Mega Akses Persada (Fiberstar), Deddy Manto, yang melaporkan Waldemar Panjaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.

Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 27 Juli 2023.

Namun menurut Lamsiang, posisi Waldemar hanyalah sebagai karyawan biasa di wilayah kerja Sumatera Utara sejak Agustus 2016.

Ia merasa telah menjalankan tugas dengan baik, terutama dalam mengawasi distribusi kabel yang disimpan di ruang terbuka kantor — bukan di gudang terkunci. Kondisi ini membuat akses terhadap barang menjadi terbuka bagi banyak pihak.

“Bagaimana bisa dituduh menggelapkan barang, sementara keberadaan barangnya sendiri tidak jelas, tidak diketahui siapa yang mengambil, dan bagaimana prosesnya? Ini sangat janggal. Bahkan audit terakhir dari pihak perusahaan juga diabaikan dalam penyidikan,” ujar Lamsiang.

Rion Arios selaku kuasa hukum menambahkan, penyidik seharusnya bersikap adil dan mempertimbangkan struktur organisasi perusahaan.

Pasalnya, laporan hanya ditujukan kepada Waldemar tanpa melibatkan kepala cabang, manajer, atau atasan langsungnya.

“Klien kami juga sebagai kader PDI Perjuangan sejak 2023. Sebelum gelar perkara ini, kami sudah bersurat ke Kapolda Sumut dan bagian pengawasan penyidik, serta menembuskan surat ke Kapolri,” ungkap Rion yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Gelar Perkara Khusus dijadwalkan akan berlangsung Senin, 21 April 2025 mendatang.

Dalam proses itu, HBB berharap seluruh pihak, termasuk Divisi Propam dan pengawas penyidik, dapat bersikap objektif dan menerima dokumen penting seperti Berita Acara Stock Opname Reconcile tertanggal 9 September 2022 yang menjelaskan selisih kabel hanya sekitar 11.900 meter.

“Kami harap dokumen ini diperhatikan dalam gelar perkara untuk memperbaiki data sebelumnya. Jangan sampai fakta-fakta penting justru diabaikan,” tegas Rion.

Sementara itu, Waldemar Panjaitan mengaku kecewa karena bukti audit yang diajukan tidak diterima penyidik.

“Saya kaget saat penyidik bilang, ‘nanti saja dibuktikan di pengadilan’. Harusnya penyidik bersikap presisi, bukan seperti itu,” ucapnya.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ABE Hotel dan CONVENTION DiresmikanWakil Bupati Samosir Didampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI

18 April 2025 - 10:23 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Belum Menindak Perjudian Logo HOKI di Medan Belawan

18 April 2025 - 10:15 WIB

Dua Unit Meja Game Ketangkasan Ikan-ikan Berhasil Diamankan Polres Samosir, Bandar Dipertanyakan publik

18 April 2025 - 01:08 WIB

Bersumber dari bantuan DANA APBN 2025,Bupati Samosir serahkan bantuan Alsintan kepada kelompok Tani

18 April 2025 - 00:52 WIB

Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Bahas Rencana Pemasangan Pilar Batas Daerah

17 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Pendidikan