Bedahkasus.com, Medan – Akhirnya pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Medan, membacakan putusan atas perkara gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh dr. Bilmar Delano Sidabutar terhadap Bupati Samosir, sehubungan dengan pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Sebelumnya,Gugatan itu bermula dari SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir pada 2 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa dr. Bilmar melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan barang dinas, dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan inspektorat.
dr. Bilmar membantah seluruh tuduhan tersebut, mengklaim bahwa pemecatan tersebut bermuatan politis dan sarat rekayasa. Ia lalu mengajukan gugatan ke PTTUN Medan pada awal tahun 2025.
Diketahui,dalam sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua majelis Edy Firmansyah, Hakim anggota Baherman dan R Basuki Santoso serta Panitera memutuskan Bahwa : Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat tidak diterima demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Acara sidang putusan yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa 22 Juli 2025 serta
pengawalan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Usai putusan dibacakan,pihak penggugat menyatakan akan menerima keputusan (mengajukan) kasasi ke Mahkamah Agung,sedangkan pihak tergugat menyampaikan apresiasi / keberatan atas keputusan tersebut.
“Menurut Bilmar,Ini adalah langkah awal bagi saya untuk memulihkan nama baik dan profesi saya.
Kita menghargai putusan Hakim,dan semoga keadilan tetap ditegak kan dan kita akan melaju ke KASASI hingga PK dalam waktu dekat ini,”ujar dr. Bilmar di hadapan media.
Atas hal tersebut kini menjadi kontroversi yang mencuat di media sosial serta buah bibir di kalangan masyarakat yang menunjukkan adanya polaritas.
Sebagian netizen mendukung dr. Bilmar Sidabutar menilai bahwa ia adalah korban dari sistem yang tidak adil, terutama dalam konteks menyingkap bahwasanya pengadilan itu tidak adil.
Sementara yang lain mempercayai narasi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa tindakan disipliner dilakukan secara prosedural.
Hasil putusan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum administrasi dan disiplin ASN di daerah, serta menjadi cermin transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pelayanan publik.
Demikianlah disampaikan atas informasi perihal putusan akhir sidang putusan tersebut.(tim).











