Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilikana Dilaporkan LSM KPK RI, Inspektorat Nisel Lakukan Verifikasi Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang sama Bhayangkari Ranting Tanjung Morawa bagikan ratusan paket takjil di bulan Ramadan Pererat Ukhuwah, Polres Sergai Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Subsidi, Gudang Tertutup di Dusun VIII Manunggal Disorot Warga Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengamankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

KORUPSI

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilikana Dilaporkan LSM KPK RI, Inspektorat Nisel Lakukan Verifikasi

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilikana Dilaporkan LSM KPK RI, Inspektorat Nisel Lakukan Verifikasi Perbesar

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Terkait Laporan Pengaduan LSM KPK RI DPC Nias Selatan Tentang Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilikana Kecamatan Hibala Sedang Ditelaah/Diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Menindaklanjuti (follow-up) hasil observasi LSM KPK RI DPC Kabupaten Nias Selatan secara langsung ke Desa Hilikana Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, ” Sabtu (7/3/2026).

Selanjutnya oleh LSM KPK RI Nias Selatan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Nias Selatan yakni tertanggal 05 Desember 2025 dengan Nomor: 31/DPC -LSM KPK RI/P/Nisel/XII/2025, Perihal: Dugaan Penyelewengan DD dan ADD serta Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Hilikana Kecamatan Hibala Tahun Anggaran 2020 s/d 2025.

Untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan tersebut, oleh LSM KPK RI Nias Selatan selanjutnya menyurati Inspektorat Daerah Nias Selatan pada tanggal 11 Februari 2025.

Kemudian, Inspektorat Daerah Nias Selatan menyampaikan jawaban bahwa Laporan Pengaduan LSM KPK RI Nias Selatan tersebut sedang “Sedang Ditelaah/Diverifikasi”. Hal ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 23 Februari 2026, Nomor: 700.1.2/198/ITDA/II/2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, dikantor DPC LSM KPK RI Nisel, Teluk Dalam ( 6/3/2026), mengapresiasi Inspektorat Daerah Nias Selatan. Dia berharap agar tahapan ini dapat berlanjut sesuai amanah undang – undang tentang tindakan pidana korupsi, “terutama UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah mandat hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, menyelamatkan keuangan negara, dan mewujudkan keadilan sosial dengan menindak tegas pelaku korupsi.” tegasnya.

( Satulo.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

2 Miliar Revitalisasi SDN 078544 Hilimegai Diduga Terindikasi Korupsi, DPC LSM KPK RI Resmi Membuat Laporan Pengaduan Di Kejari Nisel

24 Februari 2026 - 17:26 WIB

8 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Nilai Total Proyek Mencapai Rp.43 Miliyar Lebih

30 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Trending di KORUPSI