Bedahkasus.com, Medan – Tomay Maya Sitohang, orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus, Memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Permohonan itu disampaikan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.
“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini secara objektif, karena ini jelas merupakan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata, bukan pidana. Mestinya disarankan penyelesaian melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan justru menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Tomay kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).
Tomay mengaku kecewa karena meski statusnya seorang janda dengan anak kecil, ia tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kenapa saya harus ditangkap dan ditahan? Saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu. Bukankah Polri seharusnya menjadi pelindung, terutama bagi perempuan dan anak?” ucapnya penuh haru.
Awal Mula Sengketa Waris
Bermula kasus ini setelah kedua orang tua suami Tomay, yakni alm. Robinson Aluman Sitorus dan almh. Parange Panjaitan, meninggal dunia. Anak-anak almarhum kemudian sepakat menunjuk alm. Richard Maruli Fernando (suami Tomay) untuk menyimpan seluruh surat-surat tanah warisan.
Semasa hidup, keluarga sempat bersepakat menjual salah satu harta warisan berupa tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.
Namun setelah suami Tomay meninggal dunia, hubungan antara dirinya dan keluarga besar suami mulai memburuk. Saudara-saudara suaminya, kata Tomay, mulai mengucilkan dirinya serta meminta agar surat tanah, mobil, dan emas peninggalan almarhum diserahkan kepada mereka.
“Saya hanya berusaha melindungi hak anak saya, Catherin Angela Mariska, sebagai ahli waris pengganti ayahnya. Saya takut bila surat-surat itu dikuasai mereka, anak saya tidak akan mendapatkan haknya,” jelasnya.
Upaya Hukum dan Gugatan Perdata
Untuk menjamin hak anaknya, Tomay mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai wali sah yang berhak mengelola bagian warisan milik anaknya.
Namun, di tengah proses gugatan itu, dirinya malah dilaporkan ke Polsek Sukajadi atas dugaan penggelapan surat tanah.“Kasus ini dinaikkan menjadi pidana hanya dalam waktu dua bulan. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.
Tomay juga telah mengirim surat ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara ulang, serta menyurati Kapolda Riau, Dirkrimum, dan Irwasda. Ia juga telah meminta perhatian dari Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).
“Saya mohon kepada Bapak Kapolri, tolonglah kami. Ini murni masalah keluarga, bukan kejahatan. saya hanya ingin mempertahankan hak anak saya agar tidak hilang,” tutupnya.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kapolsek Suka Jadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH namun tak memberikan komentar apapun perihal penahanan tersebut hingga berita ini ditanyangkan redaksi, Jorminal Sitanggang belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
(Red/tim).












