Bedahkasus.com, Nias Selatan – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, kembali menjadi sorotan. Salah satu proyek yang disorot adalah Revitalisasi SD Negeri No. 078544 Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, dengan pagu dana sebesar Rp 2.023.617.063 yang bersumber dari APBN TA 2025,” Kamis (11/12/2025).
Program revitalisasi ini seharusnya dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, partisipati serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dari hasil pemantauan wartawan di lokasi pada 6 Desember 2025, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Diduga metode pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan secara swakelola, dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Tidak adanya papan informasi lengkap selain papan nama kegiatan.
Tidak diterapkannya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara optimal.
Ketua P2SP dilaporkan sudah lama tidak aktif atau telah lama mengundurkan diri.
Penggunaan kayu rangka plavon yang diduga tidak sesuai standar
Banyak lembaran seng yang terpasang ditemukan berlubang dan bocor
Ketebalan kusen pintu dan jendela diduga tidak sesuai dengan ketebalan dinding (khusus menu rehab).
Pekerjaan tanpa menggunakan mesin molen untuk pengadukan beton.
Ruang kelas dipakai sebagai gudang bahan
Minimnya keterlibatan masyarakat karena sistem pengerjaan diduga dilakukan dengan cara borongan oleh oknum P2SP.
Plafon dilaporkan sebagian dipasang sebelum atap selesai dikerjakan, bahkan plafon sempat basah karena air hujan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan revitalisasi ini tidak sepenuhnya mengikuti prinsip transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam juknis termasuk mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) satuan Pendidikan.
Dilain sisi, Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Sekolah SDN 078544 Hilimegai, Masia Buulolo, S.Pd, didampingi Sekretaris P2SP Julius Ndruru dan Kepala Pelaksana Lapangan Antonius Halawa, memberikan sejumlah penjelasan. mengatakan, Papan informasi pernah dipasang namun sudah dirusak oleh pihak tidak dikenal dan Informasi kegiatan disampaikan melalui pertemuan resmi.
Tambahannya, Penerapan K3 diupayakan sejak awal, namun terkadang pekerja enggan menggunakannya dan Tidak aktifnya Ketua P2SP, Edikasi Laia, disebabkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan proses pergantian masih dalam proses.
Terkait sistem pengerjaan, pihak sekolah mengakui bahwa revitalisasi dilakukan dengan sistem borongan, dan kepala tukang diberi kewenangan menentukan upah pekerja.
Disebutkan pula bahwa upah borongan diberikan sebesar 15 persen dari total pagu dana. Namun, pernyataan mereka bahwa RAB, RPD, dan gambar kerja adalah “rahasia” menimbulkan tanda tanya besar terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal yang sama Kepala Pelaksana Lapangan, Antonius Halawa memberikan klarifikasi tambahan atas sejumlah temuan wartawan dilapangan mengatakan, Seng berlubang disebut akibat proses pengangkutan dan rangka plafon menggunakan kayu keras kelas 2.
Lanjutnya, Ketidaksesuaian lebar kusen disebut sebagai kelalaian perencana sebelum mereka ditetapkan sebagai panitia dan Plafon yang berjamur karena sempat disimpan di gudang yang atapnya bocor, sehingga bahan kemudian dipindahkan ke ruang kelas untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.
Hal tersebut, awak media sudah menyampaikan kepada kepala dinas Pendidikan Nias Nias Selatan melalui Kabid SD, Kornelius Duha, melalui via WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Awak media akan terus berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan demi memastikan transparansi pelaksanaan program revitalisasi yang menelan anggaran miliaran rupiah ini.
(Ferdinaman M/Tim).











