Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Pendidikan

Berawal Dari Tak Dikasih Modal Usaha, Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai

badge-check


					Berawal Dari Tak Dikasih Modal Usaha, Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, Korrdinator dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025) dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak Alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri Desmon Saragih dan melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lebih lanjut Adre W Ginting menceritakan kronologi perkaranya bermula pada Senin (14 Oktober 2024) sekira pukul 18.15 WIB terdakwa sedang di halaman rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Jalan Kutilang Lk. II Kel. Lubung Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.

Kemudian, pada hari yang sama terdakwa kembali datang kerumah saksi korban dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah dan saksi korban membuka pintu rumah tersebut, setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) untuk modal terdakwa namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.

“Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 (enam) kali setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah,” tandasnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

“Setelah disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu Anak Kandung dan Ayah Kandung akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan resoratif,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, khususnya hubungan antara ayah dan anak bisa dipulihkan seperti semula.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Cara Membuat Itinerary Liburan di Indonesia agar Perjalanan Lebih Efektif

9 Maret 2026 - 06:37 WIB

PT Tau Aja Digital Indonesia Akan Luncurkan Platform SIMI, Solusi Pembuatan Website Semudah Mendesain di Canva

9 Maret 2026 - 06:36 WIB

Satreskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Gerak Cepat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin

5 Maret 2026 - 17:07 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, Judi Diduga Tetap Beroperasi di Deli Serdang, Warga Nilai Kapolres Tak Peduli

24 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal