Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Dalam waktu dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai tangkap 2 Orang bandar n arkoba Di Kota Binjai

badge-check


					Dalam waktu dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai tangkap 2 Orang bandar n arkoba Di Kota Binjai Perbesar

Bedahkasus.com,Binjai – bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial *AIM (50) & BHH (24)* di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebut yaitu, di jalan Trob Megawati kelurahan Tunggorono dan jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, 3 buah plastik transparan berisi narkoba, uang tunai Rp. 100.000,- (hasil penjualan narkoba)

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Bimo

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian