Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gudang Misterius di Marelan Diduga Tampung Solar Subsidi, Polres Belawan Ditantang Bertindak Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Sungai Buaya, Seorang Pria Diamankan Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba Dalam waktu dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai tangkap 2 Orang bandar n arkoba Di Kota Binjai

Kepolisian

Dalam waktu dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai tangkap 2 Orang bandar n arkoba Di Kota Binjai

badge-check


					Dalam waktu dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai tangkap 2 Orang bandar n arkoba Di Kota Binjai Perbesar

Bedahkasus.com,Binjai – bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial *AIM (50) & BHH (24)* di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebut yaitu, di jalan Trob Megawati kelurahan Tunggorono dan jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, 3 buah plastik transparan berisi narkoba, uang tunai Rp. 100.000,- (hasil penjualan narkoba)

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Bimo

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan

3 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat

3 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Sungai Buaya, Seorang Pria Diamankan

3 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

3 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Dump Truk Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Plang Perbaungan, Sopir Tewas

2 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Trending di Kepolisian