Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Tekan Angka Kejahatan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

badge-check


					Tekan Angka Kejahatan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai— Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun 1, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Penindakan tersebut merupakan Komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat)—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal—menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., serta jajaran personel Unit Reskrim.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa empat botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul tersebut.

” Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuak miliknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini.

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” tutupnya.

Polres Serdang Bedagai memastikan secara berkala demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian