Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

Kepolisian

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

badge-check


					Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta -Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (8/7/2026).

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan. Di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.

Penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah dan kantor di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.

Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara. Di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Kombes Budi.

Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar, serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

10 Juli 2026 - 10:31 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

10 Juli 2026 - 10:24 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

10 Juli 2026 - 10:19 WIB

Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

10 Juli 2026 - 10:12 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 2 Perkara TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditetapkan

10 Juli 2026 - 10:09 WIB

Trending di Kepolisian