Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Peduli Kesehatan Warga, Koramil 01/Jatinegara Gelar Bakti Kesehatan Teritorial Polri Laksanakan Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Bakti Kesehatan Teritorial, Warga Matraman Antusias Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Gratis Polwan Polda Metro Jaya Donor Darah, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80 Nikolas AP: Satgas Operasi Damai Cartenz Berperan Penting Menjaga Papua Tetap Aman dan Damai Prof. Adrianus Meliala: Survei Litbang Kompas Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Kepolisian

Kepolisian

Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

badge-check

Bedahkasus.com, Jakarta– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.

Menurut ia, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.

Kombes Imam menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Laksanakan Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Perwira Raih Bintang Tiga

30 Juni 2026 - 14:50 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Donor Darah, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 13:06 WIB

Gairahkan E-Sports di Sergai, 13 Tim Bertanding di Kapolres Cup 2026 Road To Kapolri Cup

30 Juni 2026 - 12:53 WIB

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Degam: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Kado Terindah bagi Polri di HUT Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 12:43 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal Apresiasi Peran Polri, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

30 Juni 2026 - 12:40 WIB

Trending di Kepolisian