Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Judi Tembak Ikan GBM99 dan Dingdong Marak di Deli Serdang-Belawan, Warga Pertanyakan Penindakan Aparat Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi Dirregident Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM Polda Metro Jaya Siapkan 4.961 Personel Gabungan Layani Aksi Unras di Jakarta Di Balik Ramainya Pasar Keyabi Nduga, Senyum Mama Papua dan Polwan Damai Cartenz Rajut Rasa Aman dan Nyaman Polda Metro Jaya Pastikan Aksi Unjuk Rasa di Silang Selatan Monas Berjalan Terkendali

Kepolisian

Dirregident Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

badge-check


					Dirregident Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM Perbesar

Bedahkasus.com, Jakarta -Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

Penegasan ini disampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri, karena ini sangat dapat merugikan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo.

Kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.’ Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.’

Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai surat izin mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

17 Juni 2026 - 20:26 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 4.961 Personel Gabungan Layani Aksi Unras di Jakarta

17 Juni 2026 - 20:20 WIB

Di Balik Ramainya Pasar Keyabi Nduga, Senyum Mama Papua dan Polwan Damai Cartenz Rajut Rasa Aman dan Nyaman

17 Juni 2026 - 20:18 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Aksi Unjuk Rasa di Silang Selatan Monas Berjalan Terkendali

17 Juni 2026 - 20:15 WIB

Lalai dan Tak Pakai Helm, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Sergai, 4 Orang Luka-Luka

17 Juni 2026 - 11:16 WIB

Trending di Kepolisian