Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Babinsa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas Bersama Tiga Pilar dan Warga Perkuat Patroli Malam Lalai dan Tak Pakai Helm, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Sergai, 4 Orang Luka-Luka Laka Lantas di Tol Medan-Tebing Tinggi, Mobil Inova Tabrak Truk, 5 Orang Luka-luka Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Bangun Kedekatan Melalui Aksi Humanis Brimob Polda Metro Jaya Amankan Remaja Terindikasi Narkoba Saat Patroli Cegah Tawuran di Bekasi Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Kepolisian

Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Amankan Pengedar Shabu di Desa Sei Buluh

badge-check


					Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Amankan Pengedar Shabu di Desa Sei Buluh Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pengedar gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Senin, (08/06/2026) Sore.

Kasatres Narkoba Polres Serdang bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Menerangkan penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan, tepatnya di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas, di Mapolres Sergai, Jum’at (12/06/2026)

Petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
• Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram.
• Satu buah kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.
• Satu buah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Kemudian, tersangka WA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai” tutup Kasi Humas.

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana sejalan dengan Program Bapak Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika di sekitarnya ke Call Center Polri 110.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lalai dan Tak Pakai Helm, Dua Sepeda Motor Tabrakan di Sergai, 4 Orang Luka-Luka

17 Juni 2026 - 11:16 WIB

Laka Lantas di Tol Medan-Tebing Tinggi, Mobil Inova Tabrak Truk, 5 Orang Luka-luka

16 Juni 2026 - 17:32 WIB

Hangatkan Hati Warga Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz-2026 Bangun Kedekatan Melalui Aksi Humanis

16 Juni 2026 - 17:29 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Remaja Terindikasi Narkoba Saat Patroli Cegah Tawuran di Bekasi

16 Juni 2026 - 17:26 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

16 Juni 2026 - 17:23 WIB

Trending di Kepolisian