Bedahkasus.com, Samosir – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Samosir melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pengguna jalan di wilayah hukumnya, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom melalui IPDA J. Ketaren tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selama operasi berlangsung, petugas masih mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, personel Sat Lantas melakukan tindakan penegakan hukum berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Penggunaan knalpot yang telah dimodifikasi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, salah seorang personel Sat Lantas Polres Samosir turut menunjukkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom melalui IPDA J. Ketaren menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan perlengkapan keselamatan, serta menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Sat Lantas Polres Samosir berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Samosir dapat terus terjaga.(Tim).











