Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Patuh 2026 Digelar, Sat Lantas Polres Samosir Tertibkan Pelanggar dan Kendaraan Berknalpot Brong Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan untuk 7.600 Warga dan Luncurkan Layanan Modern Respons Cepat Patroli Ditpamobvit PMJ Tolong Korban Kecelakaan di Gatot Subroto Di Balik Seragam dan Tugas: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Mengetuk Pintu Bangsal Anggotanya

Kepolisian

Sempat Buron, Penarik Kalung Emas di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

badge-check

Bedahkasus.com, Jakarta – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap D, pelaku utama komplotan penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. D berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas milik korban.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, D ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi. Pelaku diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” ujar Kompol Bobby, Sabtu (6/6/2026).

Saat hendak ditangkap, D sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Kepada penyidik, D mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby mengatakan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap I sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.

“Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” pungkasnya. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.

(Julius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026 Digelar, Sat Lantas Polres Samosir Tertibkan Pelanggar dan Kendaraan Berknalpot Brong

7 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polisi dan Warga Berhasil Hentikan Truk Rem Blong, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang

7 Juni 2026 - 19:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan untuk 7.600 Warga dan Luncurkan Layanan Modern

7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Respons Cepat Patroli Ditpamobvit PMJ Tolong Korban Kecelakaan di Gatot Subroto

7 Juni 2026 - 19:51 WIB

Di Balik Seragam dan Tugas: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Mengetuk Pintu Bangsal Anggotanya

7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Trending di Kepolisian