Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kompolnas Dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026 Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek Patroli Brimob Metro Jaya di Jakarta Utara Bantu Warga Sakit ke Rumah Sakit Komplotan Curanmor Lintas TKP di Johar Baru Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron Bukan Sekadar Nobar, Polres Samosir Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Kebersamaan Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat

Kepolisian

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan

badge-check


					Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Polres Binjai melalui Satreskrim menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya tindakan “tangkap lepas” dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri atas nama Sandran Ginting tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.

“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif,” jelas AKP Hizkia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan KUHAP, baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

“Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.

Polres Binjai berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kompolnas Dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek

11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Patroli Brimob Metro Jaya di Jakarta Utara Bantu Warga Sakit ke Rumah Sakit

11 Juni 2026 - 19:05 WIB

Komplotan Curanmor Lintas TKP di Johar Baru Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron

11 Juni 2026 - 19:03 WIB

Bukan Sekadar Nobar, Polres Samosir Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Kebersamaan

11 Juni 2026 - 18:59 WIB

Trending di Kepolisian