Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Akhirnya Polda Sumut Amankan 4 Orang Pengunjung di THM High Pass Medan Diduga Positif Gunakan Narkoba Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka Patroli Dini Hari Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 Polsek Tanjung Morawa polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Bobol rumah

Kepolisian

Polsek Tanjung Morawa polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Bobol rumah

badge-check


					Polsek Tanjung Morawa polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Bobol rumah Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Seorang pria berinisial C alias Geleng (36) warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (22/5/2026).

Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku C alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku C alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak dingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku

Pencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku C alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku C alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku C alias Geleng dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku C alias Geleng diamankan.

“Pelaku C alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujarnya.

( Gayus HTB ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka

25 Mei 2026 - 14:23 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran dan Balap Liar di Kota Medan

25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Edarkan Sabu Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

25 Mei 2026 - 13:54 WIB

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi, Pelaku Diamankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas

25 Mei 2026 - 13:50 WIB

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pria Pengedar Dan Satu pemakai Sabu di Desa Pasar Ujung Batu

25 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Kepolisian