Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban Satuan Reserse Narkoba polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba. Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai Pegadaian Syariah Meriahkan Langsa Open Boat Race Festival 2026, Dorong UMKM dan Layanan Keuangan Masyarakat Selamatkan Hak Masyarakat Miskin, Gas Bersubsidi Pemerintah Diduga Dioplos, Pemerintah, TNI/Polri Diminta Bertindak! 

Kepolisian

Satuan Reserse Narkoba polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba.

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba polres Binjai Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba. Perbesar

Bedahkasus.com, Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial *SY als IPIT (49)* di Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai., Senin (18/6/26) pukul 21.00 wib malam hari.

Pengungkapan pengedar ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas melakukan penyelidikan di TKP-1 di jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat adanya seorang laki-laki yang mencurigakan dan tanpa adanya sebab akibat pria tersebut langsung menghindar dari petugas. Berkat adanya naluri sebagai anggota polri kemudian menghampirinya kemudian melakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan dari saku celana bagian belakang berupa : 1 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga *SY als IPIT (49)* TKP-2, jalan H. Agus Salim, kelurahan Nangka kecamatan Binjai Utara, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan kembali barang bukti :

” 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 2 bungkus plastik klip, ⁠1 buah pipet modif skop, ⁠1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kotak bedak (penyimpanan), ⁠1 unit hp android merk Samsung, serta ⁠1 unit sepeda motor Honda beat No Pol BK 3316 PBB., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap *SY als IPIT (49)* dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan mengungkap kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

20 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban

20 Mei 2026 - 08:13 WIB

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai

20 Mei 2026 - 08:04 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

18 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

18 Mei 2026 - 12:08 WIB

Trending di Kepolisian