Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi, Pengedar Sabu Diamankan

badge-check

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang Perempuan berinisial DP (21) berhasil diamankan bersama barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (13/05/2026) Pada pukul 22.00 WIB di Jalan Di Ponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi beserta ciri-ciri dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika dilokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku yang diduga. Saat dilakukan Penangkapan, polisi berhasil menemukan 1 bungkus potongan plastik bening kecil berisi sabu seberat 1,14 gram yang siap untuk diedarkan” ungkap Kasat Resnarkoba, IPDA Didi Sutadi.

Dari hasil introgasi terhadap DP menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari Inisial T yang berada di desa Bawodobara, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan.

Petugas akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Nias Selatan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba

“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi Aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat”, tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha.

(Satulo T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian