Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

Kepolisian

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu 1,12 Gram Saat Hendak Transaksi di Pinggir Jalan Perbesar

 

Bedahkasus.com, Nias Selatan – Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SL (37) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, 1 lembar potongan asoy warna putih, 1 lembar potongan tisu, 1 unit HP Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Beat Street warna biru list hitam yang diduga digunakan untuk beraktivitas.

Tersangka adalah SL (37), warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Nias Selatan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Saonigeho KM.3, tepatnya di jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menciduk SL saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke kantor untuk proses pemeriksaan penyidikan oleh penyidik.
Dari hasil interogasi, SL mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang yang tidak dikenal. Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, SL terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi untuk membantu pemberantasan narkoba.

“Kami tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” kata Briptu Alvin Kaswandy Larosa.

(Satulo T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

8 Juli 2026 - 22:58 WIB

Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

8 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

8 Juli 2026 - 22:52 WIB

100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet

8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Kepolisian