Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!” Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap Praktisi Hukum Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum Tentang Produksi Oli Bekas di Wilkum Polres Binjai PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan Perangkat Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Disebut Jarang Masuk Kantor, Gaji Tetap Lancar Tiap Bulannya, Sugiatno: Cek CCTV Repot Kami Ngeceknya! GadePreneur 2026 Pegadaian Kanwil I Medan Dorong UMKM Naik Kelas dan Melek Digital

Kepolisian

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!”

badge-check


					Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!” Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Polrestabes Medan resmi memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan di Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).

Dalam perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Ramses Butarbutar SH, pihak pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi.

Dalam keterangan pers pihak keluarga, Beni selaku abang kandung Persadaan Putra Sembiring meminta perhatian khusus kepada Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya.

“Tolong kami pak, disuruh polisi keluarga kami menangkap maling yang kemudian dijadikan tersangka keluarga kami, karena dilaporkan balik oleh keluarga si maling, dengan tuduhan penganiayaan mau ke mana lagi kami mengadu dan kami mohon pak dengarkan jeritan hati kecil kami ini demi keadilan. keluarga kami difitnah dengan berbagai tuduhan , kami bisa membuktikannya, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?”, ucap Benny sambil bermohon, bersujud, dan menangis meminta tolong kepada bapak presiden Prabowo dan ketua komisi lll habiburokhman.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ramses Butarbutar SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan, meskipun pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah bukti video dalam persidangan.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih”, tegasnya.

“Mungkin sudah ini jalannya, dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap menempuh sidang pidana selanjutnya,” tutup Ramses kepada awak media yang bertugas.

(Satulo.T/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

12 Mei 2026 - 14:50 WIB

IPTU Adil Ginting, SH, MH Pentingnya Peran Pers dalam Menjaga Kamtibmas

11 Mei 2026 - 12:36 WIB

Korban Disebut Alami Keterbelakangan Mental, Mata Kanan Memar dan Luka Dalam

9 Mei 2026 - 19:27 WIB

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026 - 15:46 WIB

Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting

5 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Kepolisian