Bedahkasus.com, Medan – Dampak dari maraknya kasus dugaan pencurian arus listrik untuk dipasok kepenambang Bitcoin disinyalir merongrong pendapatan Negara dari sektor pendapatan penjualan listrik melalui PT PLN (Persero) di Sumatera Utara (Sumut).” Rabu (22/04/2026).
Maraknya penambang Bitcoin tanpa sangsi hukum itu, diduga kuat tak terlepas dari peran oknum PLN itu sendiri.
Informasi dihimpun, bahwa pihak ULP PLN Medan Sunggal sendiri telah beberapa kali menemukan penyelewengan arus listrik dan berakhir hanya memutus aliran listrik saja tanpa kejelasan mengenai siapa dalang pencurian arus listrik serta sejauh mana pertanggungjawaban bagi oknum yang kepergok mencuri arus listrik tersebut.
Sebagaimana diutarakan oleh Manager ULP PLN Medan Sunggal melalui Supervisor Evriadi mengenai dugaan pencurian arus listrik yang berada di Jalan Setia Luhur, Kapten Muslim, tepatnya di Rumah Toko (Ruko) samping Plaza Milenium mengatakan sudah dua kali melakukan pemutusan arus listrik, dan setelah ramai pemberitaan dilakukan pemutusan arus listrik kembali untuk yang ketiga kalinya.
” Sudah dua kali kami kesana, kemarin itu memang infonya ada penyambungan arus listrik tanpa meteran. Pas kesana itu gak ada orang disana, bahkan sebelum lebaran juga kami sudah kesana tapi belum nyambung. Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya kepada kru media ini.
Keterangan ULP PLN Medan Sunggal tersebut diperkuat oleh pernyataan seorang sekuriti yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan yang menyaksikan pemutusan arus listrik tersebut membeberkan bahwa benar petugas PLN memutus kabel listrik ke dalam Ruko tersebut.
” Ada ramai kemarin pemutusan arus listrik itu, ada pihak PLN ada juga berseragam Polisi disitu, dengar – dengar mencuri arus listrik ” ujar sumber mengenakan seragam security itu.
Praktik dugaan pencurian arus listrik untuk pemasok arus ilegal Tambang Bitcoin di sejumlah Kawasan di Daerah Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara terus mendapat sorotan publik
Dugaan penyelewengan arus listrik tersebut untuk kebutuhan Tambang Bitcoin berada di Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V dan di Kawasan Jalan Danau Singkarak, Kota Medan.
Selain itu, lokasi selain juga ditemukan di Jalan Setia Budi Pasar II, Jalan Setia Luhur, Jalan Masjid Setia Budi, Jalan Gaperta, Klambir V, Jalan Medan-Binjai, Jalan Swadaya Kampung Lalang, Jalan Jamin Ginting (Dekat simpang tuntungan), juga di daerah Amplas sekitaran SMK Taruna Tekno Nusantara, Kelurahan Tanjung Rejo Sunggal, Jalan Petunia IV.
Amatan wartawan di Rumah Toko (Ruko) yang dijadikan tempat Penambang Bitcoin terdapat kabel besar menjulur panjang dari tiang listrik dan langsung masuk kedalam ruangan ruko tanpa melalui meteran listrik.
Informasi dihimpun, praktik dugaan pencurian arus listrik tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan pencegahan baik dari sisi hukum maupun sangsi dari pihak PLN itu sendiri.
Diketahui, Penambang Bitcoin membutuhkan daya listrik yang tinggi untuk pengoperasian mesin hingga pendingin ruangan.
Ironisnya, persoalan ini bukanlah kali pertama terendus oleh kalangan publik. Sebelumnya kasus serupa juga pernah mencuat dan mendapat sorotan tajam. Pencurian arus listrik dalam pengoperasian Tambang Bitcoin juga ditemukan di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Namun, pasca disorot publik, tak lama berselang, kabel yang sebelumnya tersambung ke tiang PLN mendadak raib dan rumah yang dijadikan markas Penambang Bitcoin tersebut mendadak sepi tanpa aktivitas.
” Pemasangan arus listrik mereka langsung melalui tiang PLN. Dan langsung diputus akibat ketahuan oleh PLN ” ujar sumber beberapa waktu yang lalu kepada kru media ini.
Praktik pencurian arus listrik ini bukanlah hal baru terjadi di Kota Medan maupun di Deli Serdang, akan tetapi tidak adanya sangsi hukum membuat para pelaku masih saja terus melakukan perbuatan yang sama secara berulang.
Mirisnya, aturan pemakaian listik skala rumahan dikenal dikalangan masyarakat memiliki aturan dan pengawasan yang sangat ketat. Sebagaimana diutarakan warga baru – baru ini. Warga mengibaratkan dengan pemakaian meteran daya 900 VA, jika telat saja membayar maka petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dengan sigap datang memberikan sangsi. Jika dibandingkan dengan dugaan pencurian arus Tambang Bitcoin ini sangat berbanding terbalik dengan realita yang dialami masyarakat.
Dikonfirmasi kembali kepada Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara, Darma Saputra mengenai belum adanya keseriusan pihaknya dalam mengatasi kebocoran pencurian arus listrik serta sangsi yang ditetapkan kepada oknum penambang Bitcoin yang kepergok mencuri arus listrik sebagaimana aturan hukum Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 51 ayat 3): Menyatakan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
UU No. 30 Tahun 2009 (Pasal 54): Mengatur sanksi administratif dan pidana, di mana pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 362 KUHP (Tentang Pencurian): Pencurian listrik juga dikategorikan sebagai pencurian barang (energi) yang melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara Darma Saputra belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan Redaksi.
(Red/TIM).











