Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri Pengurus Forwatun Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Medan Tuntungan IPPMH Desak DPRD Segera Gelar RDP, Persoalan Jalan Batang Pane II Tak Kunjung Terselesaikan Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kepolisian

Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).

Rekonstruksi yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan menghadirkan tersangka S. Damanik (46), serta empat orang pemeran pengganti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat perkara menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankannya di Kabupaten Asahan setelah dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang20 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi selama proses hukum berlangsung.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

16 April 2026 - 14:22 WIB

Pengurus Forwatun Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Medan Tuntungan

16 April 2026 - 14:18 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat

16 April 2026 - 13:35 WIB

Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

14 April 2026 - 16:32 WIB

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

14 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Kepolisian