Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

HUKUM

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

badge-check


					Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Perbesar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan untuk periode 2012–2021. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan dan dilimpahkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, serta Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya berperan sebagai tenaga ahli satelit di Kementerian Pertahanan.

 

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta guna memasuki tahap persidangan. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2025.

 

Dalam perkara yang sama, satu tersangka lain yaitu Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, hingga kini masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, serta kiriman dari Navayo International AG berupa 550 unit telepon genggam merek Vestel dan paket komponen server yang belum dirakit.

 

Andi Suci juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan para tersangka telah dinyatakan layak oleh tim medis, sehingga proses pelimpahan tahap dua kepada penuntut koneksitas dapat dilakukan tanpa kendala. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan resmi, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.

 

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM