Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

HUKUM

Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan

badge-check


					Diduga Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Kasus BBM SPBU Padang Bulan Dibebaskan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Penanganan perkara dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Simpang Pos, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Tim Kuasa Hukum OG. GIAWA, S.H tersangka berinisial RAM selaku konsumen dan AAS selaku operator SPBU menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oknum aparat Polrestabes Medan sarat kejanggalan, berpotensi menyalahgunakan kewenangan, serta diduga melanggar prinsip due process of law.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, RAM membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen berkapasitas 20 liter yang dilayani operator SPBU berinisial AAS. Pengisian BBM disebut dilakukan sesuai kapasitas wadah milik konsumen.

Namun, tidak lama setelah pengisian berlangsung, sekitar tiga orang yang diduga oknum aparat kepolisian dari Polrestabes Medan datang ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut.

Tim Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H menyebut terdapat dugaan tindakan tidak prosedural ketika aparat meminta klien mereka menambah pembelian BBM sebanyak 5 liter sehingga total menjadi 25 liter, dengan alasan agar struk transaksi dapat dicetak. Penambahan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan atas inisiatif konsumen maupun operator SPBU.

Hal lain yang menjadi sorotan, pengisian tambahan 5 liter dilakukan oleh operator lain. Namun operator tersebut tidak ikut diamankan. Sebaliknya, AAS yang hanya melakukan pengisian awal 20 liter justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan.

Setelah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan dengan status saksi, RAM dan AAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat. Mereka beralasan, RAM merupakan konsumen akhir, bukan pelaku distribusi ataupun penimbunan BBM ilegal.Sementara AAS hanya menjalankan tugas pelayanan sebagai operator SPBU.

Kuasa hukum berpendapat dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada operator SPBU seharusnya berada pada ranah administratif atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) internal, bukan tindak pidana.

Lanjutnya, Ia juga menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dalam proses penyidikan. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT tertanggal 6 Januari 2026. Namun, Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, dan Penyidikan baru diterbitkan pada 7 Januari 2026 atau sehari setelah klien mereka diamankan.

Tidak hanya itu, tembusan surat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AAS baru diterima pihak keluarga dan kuasa hukum pada 20 Januari 2026.

Kejanggalan lain muncul pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/09/I/RES 1.24/2025/RESKRIM tertanggal 7 Desember 2025. Dokumen tersebut terbit sebelum peristiwa hukum terjadi, sehingga menimbulkan dugaan adanya cacat prosedural dan potensi rekayasa administrasi.

Tambahnya, Kuasa Hukum OG. GIAWA, S.H Tempuh Langkah Hukum Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

Kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara serta lembaga pengawas internal Polri. Mereka juga memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.

Kuasa hukum OG. GIAWA, S.H turut meminta agar klien mereka diperiksa ulang karena sejumlah keterangan dinilai belum dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka berharap kronologi yang sebenarnya terjadi di lapangan dapat tercantum secara utuh dalam dokumen penyidikan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar lokasi SPBU turut diamankan dan dipasang garis polisi karena dinilai berkaitan langsung dengan objek perkara.

“Kami berharap keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan. Kami juga berharap klien kami dapat dibebaskan karena perkara ini diduga cacat hukum,” ujar Opelisman Giawa.

“Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU terkait langkah pengamanan terhadap petugas yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.”

Tim Kuasa hukum mendesak institusi Polri, khususnya Propam dan pengawas internal, melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional guna menjaga marwah institusi penegak hukum serta menjamin perlindungan hak masyarakat di hadapan hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., S.H., M.I.K., saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM