Bedahkasus.com, Medan – Dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah kembali mencuat. Kali ini, mobil truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Kota Medan diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan atau langsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Palu Nibung, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di sekitar area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun Marelan. Lokasi tersebut disebut-sebut menjadi titik aktivitas pengumpulan BBM yang diduga melibatkan kendaraan operasional milik pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mobil truk sampah milik Dinas Kebersihan Kota Medan kerap terlihat keluar masuk kawasan tersebut pada waktu yang dinilai tidak berkaitan dengan aktivitas operasional pengangkutan sampah. Keberadaan kendaraan dinas di lokasi itu menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Warga menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi dalam jumlah yang tidak sedikit. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara berulang dan terkesan dilakukan secara tertutup, sehingga memunculkan dugaan adanya jaringan penampungan atau pergudangan BBM ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa solar yang dikumpulkan diduga berkaitan dengan seseorang bernama Inisial MS. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
“Mobil truk sampah itu sering terlihat berada di lokasi pada jam-jam tertentu. Aktivitasnya terlihat bukan seperti pengangkutan sampah. Kami menduga ada aktivitas pengumpulan solar di sana,” ungkap salah seorang warga.
Selain dugaan keterlibatan kendaraan dinas, warga juga menyoroti kemungkinan adanya lokasi penampungan atau pergudangan BBM yang beroperasi secara tidak resmi di sekitar area TPA Terjun Marelan. Mereka menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari pengawasan instansi terkait.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan di luar tugas resmi berpotensi melanggar aturan administrasi negara dan dapat masuk dalam ranah penyalahgunaan fasilitas negara. Lebih jauh lagi, dugaan pengumpulan BBM solar bersubsidi untuk kepentingan non-operasional berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang telah diatur pemerintah.
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, usaha mikro, transportasi umum, serta kepentingan pelayanan publik. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berdampak pada kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang berhak, sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Kebersihan Kota Medan sebagai instansi pemilik kendaraan operasional tersebut. Publik menilai perlu adanya pengawasan internal serta penelusuran terhadap penggunaan armada truk sampah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi pengawas distribusi BBM, diharapkan dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi di kawasan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pergudangan BBM ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kebersihan Kota Medan, pengelola TPA Terjun Marelan, maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar persoalan ini dapat terungkap secara transparan serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
(TIM).











