Bedahkasus.com, Nias Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Lolowau menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menuding Kapolsek Lolowau diduga membekingi praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolsek Lolowau, AKP Simon Sitorus, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia membantah keras adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Lolowau.
“Polsek Lolowau berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak benar apabila disebut ada pembiaran atau perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam,” ujar Simon Sitorus, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap informasi atau laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian selalu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian. Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terkait klaim adanya kendala konfirmasi media, Simon Sitorus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghambat kerja jurnalistik. Ia menyebut, apabila terjadi miskomunikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan faktor teknis komunikasi.
“Kami menghormati peran pers sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Polsek Lolowau terbuka terhadap konfirmasi dan klarifikasi demi menjaga keseimbangan pemberitaan,” katanya.
Simon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
“Polsek Lolowau punya komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lolowau. Seluruh personel diinstruksikan untuk bekerja sesuai prosedur, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
(Satulo Tafonao/tim).











