Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

KEJATISU

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.

Kedua tersangka, DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Menurut Mochamad Jeffry, SH, M.Hum., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, kedua tersangka diduga sengaja mengubah skema pembayaran aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Skema pembayaran yang semula tunai dan melalui SKBN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembayaran tidak dilakukan dan merugikan negara.

“Perubahan skema ini menunjukkan adanya niat jahat dalam transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Jeffry.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 21 saksi guna memperkuat alat bukti.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan

9 September 2026 - 16:45 WIB

Satu Tekad, Satu Pengabdian: Bupati Vandiko dan Kajari Akwan Bersinergi untuk Samosir

5 September 2026 - 15:33 WIB

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

Trending di KEJATISU