
Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.
Kedua tersangka, DS, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, langsung ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Menurut Mochamad Jeffry, SH, M.Hum., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 18.00 WIB, kedua tersangka diduga sengaja mengubah skema pembayaran aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Skema pembayaran yang semula tunai dan melalui SKBN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga pembayaran tidak dilakukan dan merugikan negara.
“Perubahan skema ini menunjukkan adanya niat jahat dalam transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Jeffry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 21 saksi guna memperkuat alat bukti.
(Red).











