Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Diduga Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Pasar X Desa Manunggal, Peran Kepolisian dan Pertamina Dinantikan Masyarakat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali Residivis Curanmor Medan Tuntungan Dilumpuhkan Polisi Saat Pengembangan Kasus Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tanah Harapan Labuhan Deli, Warga Resah

Kepolisian

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika

badge-check


					Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang bedagai -Polres Serdang Bedagai gelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH di Depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025).

Tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sarnarkoba Polres Sergai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Turut diamankan uang tunai Rp 82.000, 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Sergai menerangkan Kronologis Penangkapan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT Simpati. Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.

Petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi AR Sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian melakukan Penggeledahan di dalam kendaraan menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang. AR kemudian diamankan dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Wakapolres Kompol Rudy.

Tutup Wakapolres Serdang bedagai acara Ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen aparat Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam pemberantasan narkotika di Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, dan Kanit II IPTU Tri Pranata Purba. Hadir pula Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, pihak Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas

17 Desember 2025 - 12:17 WIB

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Dilumpuhkan Polisi Saat Pengembangan Kasus

17 Desember 2025 - 07:53 WIB

Sigap, Polresta Deli Serdang Cek Lokasi Abrasi dan Longsor Benteng DAS Akibat Banjir

16 Desember 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari

15 Desember 2025 - 14:12 WIB

Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam

15 Desember 2025 - 14:09 WIB

Trending di Kepolisian