Bedahkasus.com, Binjai — CV Cagar Arkatama menuding RSUD Djoelham Kota Binjai melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan bersikap tidak profesional terkait kewajiban pembayaran proyek renovasi yang telah rampung sejak tahun 2024.
Kontraktor pelaksana mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun, meskipun hasil pekerjaan telah digunakan hampir satu tahun untuk pelayanan publik di rumah sakit yang beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 9, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, “Selasa (16/12/2025).
Kerja sama proyek tersebut tertuang dalam kontrak kerja dengan skema PL (Penunjukan Langsung). Berdasarkan dokumen kontrak, pembayaran dijadwalkan pada April 2024 melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan dilakukan dalam dua tahap. Namun hingga akhir 2025, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
Lanjutnya, Pihak RSUD Djoelham sempat menyampaikan bahwa pembayaran ditunda ke tahun berikutnya dengan alasan keterbatasan anggaran APBD. Alasan tersebut dinilai tidak logis oleh pihak kontraktor, mengingat seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan ruangan hasil renovasi sudah difungsikan secara aktif untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran, tetapi sudah mengarah pada dugaan wanprestasi. Pekerjaan selesai, fasilitas digunakan, namun hak kontraktor tidak dibayarkan,” tegas perwakilan CV Cagar Arkatama.
Situasi semakin memprihatinkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham, Mimi R, sempat menjanjikan pembayaran pada rentang November hingga Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran kembali tidak terealisasi. Saat dikonfirmasi ulang, PPK hanya memberikan pernyataan normatif bahwa pembayaran “akan dibayarkan” tanpa kejelasan waktu, yang dinilai kontraktor sebagai janji kosong dan bentuk pengabaian tanggung jawab.
Adapun pekerjaan yang menjadi sengketa meliputi, Renovasi Gedung Aula 194, Renovasi Ruang Radiologi 132 dan Pembangunan Ruang MCU 195.
Tambahnya, Seluruh pekerjaan tersebut telah rampung pada tahun 2024 dan hingga kini digunakan secara aktif oleh RSUD Djoelham. Namun, proses pembayaran tidak menunjukkan adanya progres sama sekali.
CV Cagar Arkatama menegaskan bahwa pihak RSUD Djoelham, khususnya PPK, tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban kontraktual yang telah disepakati.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan pembayaran, pihak kontraktor memastikan akan menempuh jalur hukum dan Melayangkan somasi resmi kepada RSUD Djoelham dan PPK, Mengajukan gugatan ganti rugi finansial atas dugaan wanprestasi.
Selama proses hukum berlangsung, CV Cagar Arkatama juga meminta agar ruangan hasil pekerjaan yang disengketakan tidak digunakan, sebagai konsekuensi atas kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
Lebih lanjut, pihak kontraktor juga menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh PPK, karena kontrak proyek tersebut diduga tidak diketahui oleh Pemerintah Kota Binjai. Hal ini menyebabkan proses pembayaran seolah tidak memiliki sumber dana yang jelas. Atas dugaan tersebut, wartawan berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Pemko Binjai.
Sementara itu, awak media telah berulang kali berupaya menghubungi PPK RSUD Djoelham, Mimi R, melalui sambungan WhatsApp dan telepon seluler. Pesan WhatsApp terpantau telah terbaca (centang dua), namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi. Awak media menyatakan akan terus berupaya meminta penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.
(Red/Tim).











