Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Hendak Edarkan 24,6 Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Aksi Kurir di SPBU Sei Bamban

badge-check


					Hendak Edarkan 24,6 Kilogram Ganja, Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Aksi Kurir di SPBU Sei Bamban Perbesar

Bedahkasus.com, Serdang Bedagai – Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan petugas saat membawa 24,6 kilogram ganja siap edar di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam, 1 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula saat personel Satlantas bersama Sat Res Narkoba Polres Sergai tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU tersebut. Kemudian, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas, sehingga memicu kecurigaan.

Petugas pun segera menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudinya, yakni PIRMAN (33), warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ditanya alasan menerobos antrean, sopir mengaku terburu-buru sehingga tidak menghiraukan instruksi petugas.

Tidak puas dengan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas ransel warna cokelat berisi 5 bungkus plastik asoy berbalut lakban cokelat yang diduga narkotika, serta sebuah koper warna biru di bagasi belakang mobil yang berisi 23 bungkus plastik asoy berbalut lakban dengan isi serupa.

Setelah ditelusuri, kedua tas tersebut diketahui milik salah satu penumpang bernama A R alias D. Saat salah satu bungkus dibuka, petugas memastikan isi paket tersebut adalah narkotika jenis ganja. Pelaku pun langsung diamankan di lokasi.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan, dari hasil interogasi awal diketahui ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial A L (±30 tahun), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Pelaku bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan ganja tersebut kepada pemesan atas perintah A L. Dari setiap kilogram ganja yang diantarkan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap AKP Arif Suhadi.

Dari saku tersangka turut diamankan uang tunai Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang mobil Toyota Hiace Travel atas nama tersangka.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis, 4 Desember 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat peredaran narkotika dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga dan mengakui memperoleh ganja tersebut tanpa harus membelinya.

Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 24.600 gram atau 24,6 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian