Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Raja, Adik Almarhum Siwa Sangker, Surati Wali Kota Medan Usai Diminta Satpol-PP Mengosongkan Bangunan

badge-check


					Raja, Adik Almarhum Siwa Sangker, Surati Wali Kota Medan Usai Diminta Satpol-PP Mengosongkan Bangunan Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Setelah menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan yang berisi permintaan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas trotoar milik Pemerintah Kota Medan, Raja—adik almarhum Siwa Sangker—mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Shen.

Dalam surat tersebut, Raja meminta agar Satpol-PP mengedepankan pendekatan yang humanis serta tidak tergesa-gesa merobohkan bangunan yang telah berdiri selama dua tahun tersebut.

Bangunan Disebut Dibangun Dengan Izin dan Biaya Pribadi

Bangunan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun itu diketahui didirikan oleh almarhum Siwa Sangker sekitar dua tahun lalu. Menurut Raja, pembangunan tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta dan — menurut pengakuannya — telah mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah setempat pada masa itu.

Raja menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak menolak apabila bangunan tersebut memang harus dibongkar, namun ia berharap prosesnya dilakukan dengan cara yang persuasif, adil, dan tidak tebang pilih.

“Saya tidak keberatan kalau memang mau dibongkar. Tapi lakukanlah dengan cara yang baik dan berkeadilan. Jangan ada kesan ‘sesuatu’. Abang saya meninggalkan satu anak laki-laki berusia 15 tahun yang harus saya nafkahi dan sekolahkan, tentu ini membutuhkan biaya besar,” ujar Raja, Rabu (3/12/2025).

Raja Klaim Mendapat Tekanan dari Oknum

Raja juga mengaku mendapat tekanan dari seorang oknum TNI terkait pengosongan bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak TNI tidak memiliki kapasitas melakukan eksekusi bangunan, karena sesuai ketentuan, hanya tiga pihak yang berwenang, yaitu:

1. Satpol-PP, dalam penegakan Perda dan penertiban bangunan tanpa izin.

2. Juru sita pengadilan, jika terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

3. Kepolisian, untuk pengamanan proses eksekusi.

 

“Seharusnya Satpol-PP memanggil saya terlebih dahulu untuk menanyakan sejarah bangunan itu. Jangan langsung main suruh kosongkan. Kalau bangunan ini dihancurkan begitu saja, apakah Satpol-PP mau memberi makan anak almarhum abang saya?” tambahnya.

MPSU Turun Membantu

Turut terlihat dalam surat yang disampaikan Raja adalah dukungan dari lembaga Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), yang dikomandoi oleh aktivis Mulya Koto.

Ketika dikonfirmasi, Mulya Koto menyebut telah melaporkan permasalahan itu kepada Wali Kota Medan serta Ketua DPRD via pesan WhatsApp.

“Benar, Bang Raja mengadukan persoalan ini kepada kami. Secara fungsi kontrol, MPSU akan membantu agar bisa dicapai win-win solution,” ujar Mulya Koto.

Mulya Koto menambahkan, terlepas dari benar atau tidaknya pendirian bangunan tersebut, ia percaya pemerintah kota dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat kecil.

“Jika pun bangunan harus dibongkar, setidaknya ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Kalau bangunan almarhum dibongkar, maka bangunan lain yang serupa juga harus ditertibkan,” pungkasnya.

(Mulya Darma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM