Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Tambang Bitcoin dan Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Diduga Dikendalikan Seorang Buronan Polisi Inisial AS

badge-check


					Tambang Bitcoin dan Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Diduga Dikendalikan Seorang Buronan Polisi Inisial AS Perbesar

Bedahkasus.com, Deli Serdang – Praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin ilegal diduga dikendalikan seorang yang berstatus buronan Polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS.

Informasi dihimpun dari sumber media ini yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan, bahwa tambang bitcoin di wilayah Deli Serdang, Kota Medan sekitarnya diduga dikelola oleh AS lewat orang kepercayaannya bernama R dan AA.

” Itu yang dilapangan orang kepercayaannya si R dan si AA. Pemilik itu AS. Dia itu sempat dicari – cari Polisi ” ujarnya seraya mewanti – wanti agar namanya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (29/11/2025).

Diketahui, AS ditetapkan oleh Polda Sumut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.,

Dikutip dari keterangan resmi eks Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO alias AS. Pernyataan ini disampaikan Hadi Wahyudi pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.

“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,” kata Hadi. Namun hingga saat ini, status DPO alias AS tidak diketahui ujung rimbanya hingga terendus kembali mengelola dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik.

Ironisnya, dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik itu masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum dan bebas beroperasi di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, orang kepercayaan AS bernama R sempat terhubung dengan kru awak media ini. Akan tetapi dalam sambungan celular, R menghardik dan mengancam kru awak media ini yang gerah atas praktik ilegalnya terendus oleh publik.

“Saya tau kamu, angkat telepon saya.
Saya tau kamu tinggal dimana bos.
Kau siap kan kau sudah siap masuk badai besar, kau tak sanggup akan peyesalan dalam seumur hidup” ujar R mencoba mengintimidasi kerja jurnalis.

Sementara itu, kepada kru media lainnya, ia menanggapi bahwa tambang bitcoin miliknya sudah tidak beroperasi lagi.

” Sudah lama tidak lagi aktip, saya kenal ente” tukasnya.

Kepada kru media lainnya, R yang juga mengaku bermarga Sitorus itu mengajak kru media ini untuk bertemu. R mengklaim bahwa media lokal maupun media tersohor di Kota Medan sudah berteman dengannya. R juga mengatakan bahwa akibat pemberitaan, salah satu arus listrik ketambang bitcoin miliknya telah diputus oleh pihak PLN.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh AA  membantah bahwa ia tidak mengetahui tentang tambang bitcoin.

” Kurang tau saya itu, yang dimana rupanya Pak, nggak tau saya ” kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.

Tentang aktivitas tambang bitcoin tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang adanya dugaan kerugian negara dari praktik ilegal, Rabu (26/11/2025) akan tetapi Kombes Pol Rudi Rifani masih enggan untuk menanggapi. Dikonfirmasi ulang pada hari Sabtu (239/11//2025) kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tentang pengoprasian tambang bitcoin tersebut diduga dikendalikan oleh buronan polisi, akan tetapi lagi – lagi upaya konfirmasi wartawan tidak terjawab meski tampak pesan yang disampaikan kepada Rudi Rifani telah terbaca dengan tanda centang garis dua.

Begitu juga, dikonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, akan tetapi Ferry juga sama dengan Rudi Rifani enggan menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam hal ini, publik menanti ketegasan Kombes Pol Rudi Rifani dalam menegakkan aturan hukum, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu menegaskan, praktik tambang ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai minimal Rp 300 triliun.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pidato kenegaraan pertama di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025) kemarin.

“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna.

Tambang bitcoin dan pencurian arus listrik diduga kuat telah merongrong pendapatan negara hingga membutuhkan kepedulian yang serius dari Kepolisian setempat. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seolah tutup mata atas adanya praktik ilegal yang dilarang oleh perundang undangan itu.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM