Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar Polresta Deli Serdang Maksimalkan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas Diduga Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Pasar X Desa Manunggal, Peran Kepolisian dan Pertamina Dinantikan Masyarakat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, Wakapolres Sergai : Bentuk Komitmen Pemberantasan Narkotika Satlantas Polres Sergai Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Padat Pagi dan Himbauan Tertib Berlalu Lintas 10 Tahun Mangkrak, Kasus Serobot Lahan Minta Buka Kembali

KEJATISU

Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I

badge-check


					Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar, Kejati Sumut Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat perkembangan penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, didampingi Aspidsus M Jefry, Kasidik Arif Kadarman dan Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menjelaskan pada sebelumnya 22 Oktober 2025, penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar.

Hari ini, PT NDP kembali menyerahkan dana sebesar Rp113.435.080.000, sehingga total kerugian negara akibat kasus ini yang berjumlah Rp263.435.080.000 kini telah dikembalikan secara penuh.

Kerugian negara muncul karena kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang seharusnya diubah menjadi HGB tidak dipenuhi. Hal ini terjadi melalui permufakatan antara beberapa tersangka, yaitu:

* Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II 2020–2023
* Iwan Subakti, Direktur PT NDP 2020–sekarang
* Askani, SH., MH, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara 2022–2024
* Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang 2022–2025

Akibat tindakan tersebut, 20% lahan HGU yang menjadi aset negara tidak diserahkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Indra Ahmadi menekanka, pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum tidak hanya secara represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. “Penegakan hukum yang berkeadilan berarti hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, sementara korporasi tetap bisa beroperasi, dan pada saat yang sama hak negara dipulihkan,” ujarnya.

Penyidik Kejati Sumut juga menghimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh kemungkinan upaya ilegal terkait penguasaan aset yang tengah berperkara. Selanjutnya, dana yang dikembalikan akan disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan.

Dengan pengembalian penuh kerugian negara, Kejati Sumut menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum dan pemulihan hak negara telah berhasil diterapkan, sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut, Negara Rugi Rp133 Miliar

17 Desember 2025 - 19:58 WIB

Adhyaksa Peduli Korban Banjir Madina, Plt Kajari Yos Ajak Pulihkan Keadaan Bersama Mandailing Natal

28 November 2025 - 11:04 WIB

Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum

26 November 2025 - 00:43 WIB

Forwaka Sumut Siap Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan Semangat Kebersamaan

23 November 2025 - 14:51 WIB

Kajati Sumut:”Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat

22 November 2025 - 05:59 WIB

Trending di KEJATISU