Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Sikap Alergi Terhadap Wartawan dan LSM Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk Nias Dinilai Langgar UU Pers dan Tentang KIP

badge-check

Bedahkasus.com, Gunung Sitoli – Manager Unit Pelayanan Transmisi (UPT) Gardu Induk Nias, inisial AL menghindar dari kedatangan tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkunjung di Kantor Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Nias, yang berada di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Kamis (20/11/2025) .

Kedatangan tim media ini yang terdiri Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, Satulo Tafona’o dan Kabiro Nias, Firdanaman Mendrofa, bersama Ketua DPC Lembaga Komandan Garuda Aliansi Indonesia (LGKSAI) Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua, sesampai di lokasi dan diterima oleh satpam hingga tim diarahkan mengisi buku tamu terlebih dahulu yang telah disediakan dengan bermaksud kedatangan tim untuk konfirmasi.

Kemudian sembari team menunggu Pihak Meneger PLN untuk ditemui dikantornya namun disayangkan mangkir dengan alasan Meneger tidak bisa menerima tamu berhubung mau keteluk dalam” walaupun sebelumnya sudah disuruh menunggu.

Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum manager PLN UPT dan Gardu Nias, yang enggan dikonfirmasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.

Kabiro Nias Bedahkasus ini Ferdinaman Mendrofa menyayangkan tindakan dan sikap manager tersebut, karena tidak menganggap wartawan dan LSM sebagai Mitra kerja. Padahal tujuan kedatangan team media dan LSM untuk menyampaikan informasi soal pelaksanaan proyek pembangunan DPT untuk proteksi tapak tower transmisi UPT medan yang berlokasi di wilayah Nias, sekaligus meminta tanggapan beliau atas hasil investigasi team media ini dilapangan.

Lebih lanjut, Ketua LSM KGSAI Gunungsitoli, Temasokhi Zebua berharap agar pimpinan PLN UPT Area Medan dapat memberi pembinaan kepada bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Lanjutnya, “Manager PLN UPT ini kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .

(Ferdinaman Mendrofa/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM