Bedahkasus.com, Gunung Sitoli – Manager Unit Pelayanan Transmisi (UPT) Gardu Induk Nias, inisial AL menghindar dari kedatangan tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkunjung di Kantor Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Nias, yang berada di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Kamis (20/11/2025) .
Kedatangan tim media ini yang terdiri Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, Satulo Tafona’o dan Kabiro Nias, Firdanaman Mendrofa, bersama Ketua DPC Lembaga Komandan Garuda Aliansi Indonesia (LGKSAI) Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua, sesampai di lokasi dan diterima oleh satpam hingga tim diarahkan mengisi buku tamu terlebih dahulu yang telah disediakan dengan bermaksud kedatangan tim untuk konfirmasi.
Kemudian sembari team menunggu Pihak Meneger PLN untuk ditemui dikantornya namun disayangkan mangkir dengan alasan Meneger tidak bisa menerima tamu berhubung mau keteluk dalam” walaupun sebelumnya sudah disuruh menunggu.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum manager PLN UPT dan Gardu Nias, yang enggan dikonfirmasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.
Kabiro Nias Bedahkasus ini Ferdinaman Mendrofa menyayangkan tindakan dan sikap manager tersebut, karena tidak menganggap wartawan dan LSM sebagai Mitra kerja. Padahal tujuan kedatangan team media dan LSM untuk menyampaikan informasi soal pelaksanaan proyek pembangunan DPT untuk proteksi tapak tower transmisi UPT medan yang berlokasi di wilayah Nias, sekaligus meminta tanggapan beliau atas hasil investigasi team media ini dilapangan.
Lebih lanjut, Ketua LSM KGSAI Gunungsitoli, Temasokhi Zebua berharap agar pimpinan PLN UPT Area Medan dapat memberi pembinaan kepada bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Lanjutnya, “Manager PLN UPT ini kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
(Ferdinaman Mendrofa/Tim)











