Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

HUKUM

Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku

badge-check


					Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Preman kampung berinisial L yang mengaku dari oknum ormas SPSI menganiaya seorang pria paruh baya Ammarullah Salim HSB (51) di Pajak Terminal Bengkok Aksara, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut penuturan korban, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak memberikan kutipan uang saat oknum SPSI tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.

Hingga kini laporannya itu dikepolisian belum juga menunjukkan perkembangan apapun, hingga korban merasa kecewa atas laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1633/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN pertanggal 19 Oktober 2025, Pasal 351 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 KUHP, yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung hampir 1 bulan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polsek Tembung.

“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Tembung. Laporan saya sudah berlangsung hampir satu bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak kunjung ditangkap masih berkeliaran dipajak melakukan pengutipan kepedagang lain”, ujar Ammarullah kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Ia pun berharap pihak Polsek Medan Tembung agar segera menindaklanjuti laporannya dengan serius serta menangkap L (terlapor) guna mendapatkan kepastian hukum.

“Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Tembung tangkap L (terlapor) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya pakai helm, saya juga dimaki-maki”ujar korban.

Dilain sisi, dikonfirmasi Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengenai penganiayaan terhadap seorang kakek yang laporannya sudah berlangsung hampir satu bulan itu, akan tetapi Parulian masih enggan untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM