Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku

badge-check


					Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Preman kampung berinisial L yang mengaku dari oknum ormas SPSI menganiaya seorang pria paruh baya Ammarullah Salim HSB (51) di Pajak Terminal Bengkok Aksara, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut penuturan korban, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak memberikan kutipan uang saat oknum SPSI tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.

Hingga kini laporannya itu dikepolisian belum juga menunjukkan perkembangan apapun, hingga korban merasa kecewa atas laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1633/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN pertanggal 19 Oktober 2025, Pasal 351 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 KUHP, yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung hampir 1 bulan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polsek Tembung.

“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Tembung. Laporan saya sudah berlangsung hampir satu bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak kunjung ditangkap masih berkeliaran dipajak melakukan pengutipan kepedagang lain”, ujar Ammarullah kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Ia pun berharap pihak Polsek Medan Tembung agar segera menindaklanjuti laporannya dengan serius serta menangkap L (terlapor) guna mendapatkan kepastian hukum.

“Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Tembung tangkap L (terlapor) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya pakai helm, saya juga dimaki-maki”ujar korban.

Dilain sisi, dikonfirmasi Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengenai penganiayaan terhadap seorang kakek yang laporannya sudah berlangsung hampir satu bulan itu, akan tetapi Parulian masih enggan untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM