Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

Kepolisian

Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

badge-check


					Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Perbesar

Bedahkasus.com, Pematangsiantar – Respon cepat laporan warga, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 06.19 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung milik korban berinisial SG (37) yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.19 WIB.

Menurut keterangan, terduga pelaku merusak seng kamar mandi untuk masuk ke dalam warung korban, lalu mengambil sejumlah barang berupa 1 unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000.

Aksi tersebut diketahui setelah warga sekitar menghubungi pihak kepolisian, kemudian personel piket Polsek Siantar Marihat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Marihat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.000.000, dan telah membuat laporan resmi di Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Terduga pelaku OHP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas AKP Doni Simanjuntak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap respon cepat personel Polsek Siantar Marihat dalam menangani kasus tersebut.

“Laporan warga merupakan bentuk kerjasama yang baik dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami juga mengimbau agar warga selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di waktu-waktu rawan, serta tidak ragu melapor jika melihat hal mencurigakan,” ujar Kombes Ferry.

(Sihol Barasa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai

14 Februari 2026 - 18:17 WIB

Respons Cepat & Patroli Intensif, Polsek Tanjung Morawa Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

11 Februari 2026 - 13:55 WIB

Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif

9 Februari 2026 - 14:14 WIB

Satgas Pangan Polda Sumut Bersama Bapanas RI Sidak Pusat Pasar Medan, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

6 Februari 2026 - 17:31 WIB

Polda Sumut Resmikan SPPG Polres Madina, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden

6 Februari 2026 - 17:27 WIB

Trending di Kepolisian